MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya dalam melindungi warga yang ingin bekerja di luar negeri. Bupati Muba, H. M. Toha Tohet, S.H., mengimbau seluruh calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Muba agar menggunakan jalur resmi, menghindari calo, serta tidak tergiur tawaran kerja instan yang berpotensi menjerumuskan mereka ke dalam praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Komitmen tersebut diperkuat melalui penerapan modul Pendaftaran, Seleksi, dan Perjanjian Penempatan pada Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI), yang mulai berlaku efektif pada Kamis (25/10/2026).
Bupati HM Toha Tohet menegaskan, keselamatan, kepastian hukum, dan kesejahteraan warga Muba yang bekerja di luar negeri harus menjadi prioritas bersama.
Menurutnya, penggunaan jalur prosedural tidak hanya memberikan kepastian dalam proses penempatan, tetapi juga menjadi langkah penting untuk mencegah penipuan, eksploitasi, dan berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak pekerja migran.
“Saya mengimbau seluruh warga Musi Banyuasin yang bercita-cita bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi. Jangan tergiur rayuan calo atau iming-iming proses instan tanpa prosedur yang jelas. Keselamatan dan perlindungan warga Muba adalah prioritas utama,” tegas Bupati Muba dalam keterangan resminya, Kamis (15/10/2026).
Bupati Instruksikan Pelayanan Gratis, Jangan Persulit Masyarakat
Bupati Muba juga menginstruksikan seluruh camat, lurah, dan kepala desa agar memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi surat izin keluarga sebagai salah satu persyaratan calon pekerja migran.
Pelayanan tersebut harus diberikan secara gratis, tanpa pungutan biaya, serta tidak berbelit-belit. Tembusan surat izin keluarga juga wajib disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba untuk mendukung pendataan dan pemantauan calon pekerja migran asal daerah tersebut.
Bupati turut meminta Disnakertrans Muba memastikan seluruh petugas memberikan pelayanan secara transparan, akuntabel, tepat waktu, dan bebas dari pungutan liar (pungli).
Arahan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun sistem pelayanan yang mudah diakses masyarakat sekaligus memperkuat upaya pencegahan TPPO sejak tahap awal perekrutan.
Disnakertrans Muba Paparkan Empat Keunggulan Sistem Sisko P2MI
Menindaklanjuti arahan Bupati Muba bersama Wakil Bupati Abdur Rohman Husen, Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, A.P., menjelaskan bahwa penerapan modul baru Sisko P2MI memberikan sejumlah kemudahan bagi calon pekerja migran.
“Warga Muba yang ingin bekerja ke luar negeri harus mendapatkan informasi yang jelas dan pelayanan yang mudah. Melalui jalur resmi, proses penempatan dapat dilakukan secara lebih transparan dan terpantau. Masyarakat jangan mengambil risiko dengan menggunakan jasa calo yang tidak jelas legalitasnya,” ujar Herryandi.
Ia menjelaskan, terdapat empat hal penting yang perlu diketahui calon pekerja migran asal Muba.
Pertama, bebas memilih lokasi seleksi. Calon pekerja migran dapat memilih lokasi seleksi di Dinas Ketenagakerjaan, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI), Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), atau Mal Pelayanan Publik (MPP) yang tersedia. Pilihan lokasi tidak dibatasi berdasarkan domisili atau KTP elektronik.
Kedua, persyaratan dokumen lebih jelas. Calon pekerja migran perlu menyiapkan KTP elektronik, pas foto terbaru, surat izin keluarga yang diketahui kepala desa atau lurah, surat keterangan perkawinan, sertifikat kompetensi atau dokumen pengganti yang dipersyaratkan, serta kartu jaminan kesehatan.
Dokumen pendukung kompetensi dapat berupa sertifikat kursus, ijazah, atau portofolio sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, batas waktu verifikasi maksimal dua hari kerja. Dalam mekanisme yang dijelaskan Disnakertrans Muba, sistem membatasi waktu verifikasi. Apabila lamaran atau perjanjian penempatan tidak diverifikasi dalam dua hari kerja, berkas akan dikembalikan secara otomatis agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Mekanisme ini diharapkan mengurangi ketidakpastian proses administrasi dan mencegah calon pekerja menunggu terlalu lama tanpa kejelasan.
Keempat, pemantauan proses penempatan. Melalui Sisko P2MI, Disnakertrans Muba dapat memantau warga yang sedang menjalani proses penempatan sebagai pekerja migran. Pemantauan tersebut diharapkan membantu memastikan proses berlangsung sesuai prosedur dan memperkuat upaya pencegahan TPPO.
Masyarakat Diminta Tidak Mudah Tergiur Tawaran Kerja ke Luar Negeri
Herryandi menegaskan bahwa keinginan memperoleh pekerjaan dan penghasilan lebih baik di luar negeri harus disertai kehati-hatian dalam memilih jalur penempatan.
Masyarakat diminta memastikan legalitas pihak yang merekrut, memahami isi perjanjian penempatan, serta melengkapi dokumen sesuai ketentuan sebelum berangkat.
Jangan sampai harapan memperbaiki kehidupan justru berujung pada penipuan, eksploitasi, kehilangan hak, bahkan menjadi korban perdagangan orang akibat proses keberangkatan yang tidak sesuai prosedur.
Karena itu, pemerintah desa dan kelurahan diharapkan turut berperan aktif memberikan informasi kepada masyarakat serta mengarahkan calon pekerja migran untuk berkonsultasi dengan instansi berwenang.
Disnakertrans Muba Buka Layanan Konsultasi
Bagi masyarakat Muba dan perangkat desa atau kelurahan yang membutuhkan informasi mengenai prosedur penempatan pekerja migran melalui Sisko P2MI, panduan teknis dapat diakses melalui tautan berikut:
Panduan Sisko P2MI: https://bit.ly/4yC4G2H
Untuk konsultasi, koordinasi, dan penyampaian tembusan surat izin keluarga, masyarakat dapat menghubungi:
– WhatsApp/Kontak Layanan Konsultasi Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja (Penta): 0821822996310
– Konsultasi tatap muka: Kantor Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Jalan Kolonel Wahid Udin, Lingkungan II, Kelurahan Serasan Jaya, Sekayu.
– Email: disnakertransmuba@gmail.com
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap kemudahan layanan dan penguatan pengawasan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur yang sah.
Pesannya jelas: jangan pertaruhkan masa depan demi janji manis calo. Pilih jalur resmi, pastikan dokumen lengkap, pahami hak sebagai pekerja, dan utamakan keselamatan. Kerja aman bukan sekadar pilihan, melainkan langkah penting untuk melindungi masa depan dan keluarga.(Red).
Editor: Tamrin
#MubaMajuLebihCepat #DisnakertransMuba #BidangPentaMuba #PMIProsedural #KerjaResmiKerjaAman














