PALEMBANG,Penasilet.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,7 kilogram dan 1.317 butir ekstasi pada Kamis (19/6/2025). Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei hingga awal Juni 2025.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh 17 tersangka kurir dari 11 kasus yang tersebar di lima kabupaten/kota di Sumsel, yaitu Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Prabumulih, dan Muara Enim. Proses pemusnahan dipimpin oleh Wakil Direktur (Wadir) Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSI Kabid Tahti, serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
AKBP Harissandi menjelaskan bahwa selama bulan Mei, Polda Sumsel dan jajaran berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkotika. Namun, hanya 11 kasus yang barang buktinya dimusnahkan hari ini, sementara sisanya telah dimusnahkan sebelumnya.
“Dari 19 kasus di bulan Mei, sebanyak 11 kasus barang buktinya baru dimusnahkan hari ini, semuanya berasal dari lima wilayah berbeda di wilayah hukum Polda Sumsel,” kata Harissandi kepada awak media saat konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Prosedur Pemusnahan dan Ekspresi Tersangka
Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika diuji keasliannya oleh tim laboratorium forensik. Setelah dipastikan positif mengandung narkotika, sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender lalu dicampur dalam cairan pembersih lantai di dalam tong khusus.
Yang menarik perhatian, ekspresi para tersangka saat menyaksikan pemusnahan barang bukti bervariasi. Ada yang terlihat tertunduk lesu, namun ada juga yang tampak santai, bahkan menyandarkan tangan di belakang kepala, seolah tanpa rasa bersalah.
Keterkaitan Jaringan dan Perburuan Bandar
Harissandi membeberkan bahwa sebagian dari kasus ini diduga masih terkait dengan jaringan peredaran sabu besar yang sebelumnya diungkap di perairan Kepulauan Riau dengan barang bukti mencapai dua ton. Namun, ia menegaskan tidak ditemukan hubungan langsung dalam pengiriman barangnya ke Sumatera Selatan.
“Secara jaringan mungkin ada keterkaitan, tapi arah pengirimannya berbeda. Sumsel ini bukan hanya pasar, tapi juga jalur perlintasan narkoba menuju Jakarta,” terangnya.
Dalam pengungkapan 11 kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 16 tersangka, yang seluruhnya berperan sebagai kurir narkoba. Saat ini, Polda Sumsel masih memburu para bandar yang memerintahkan para kurir tersebut.
“Mereka ini kebanyakan hanya kurir. Bandarnya masih kami kejar. Sayangnya, jaringan mereka ini sangat rapi dan kuat dalam menjaga kerahasiaan,” ungkap Harissandi.
Salah satu pemilik barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan adalah milik Antoni (49), warga Palembang. Ia ditangkap pada 27 Mei 2025 di kawasan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Palembang, saat menunggu transaksi di depan sebuah warung pempek. Antoni ditangkap saat membawa tas besar berisi sabu-sabu yang diambilnya malam sebelumnya di kawasan Km 11 Palembang.
Berdasarkan pengakuannya, ia hanya diperintah oleh seorang berinisial J yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan imbalan sebesar Rp10 juta.
Polda Sumsel memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku termasuk bandar dapat diamankan.”(Red)”
Editor: Tamrin