MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Diamnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terkait temuan proyek rehabilitasi ruang kelas SD Negeri 2 Sukarami yang diduga proyek “siluman”, semakin memantik kecurigaan publik. Tidak adanya penjelasan resmi hingga saat ini, dianggap sebagai bentuk ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, Disdikbud Muba belum memberikan klarifikasi apa pun meski tim liputan telah meminta konfirmasi sejak Selasa (2/12/2025). Sikap bungkam tersebut semakin mempertebal dugaan bahwa ada “permainan” dalam pelaksanaan proyek yang semestinya dijalankan secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tidak Ada Informasi Publik: Indikasi Pengelolaan Anggaran Tertutup
Proyek rehabilitasi ruang kelas yang berada di bawah kendali Disdikbud Muba itu sejak awal dinilai janggal. Selain tidak adanya papan informasi proyek, tidak satu pun pejabat terkait memberikan penjelasan mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, masa pengerjaan, hingga siapa pelaksana proyek.
Ketertutupan informasi ini bertentangan dengan prinsip transparansi yang diwajibkan dalam:
Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Permen PUPR 14/2020 terkait kewajiban pemasangan papan informasi proyek
UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Para pengamat menilai, absennya papan proyek dan sikap bungkam Disdikbud membuka ruang spekulasi bahwa pengelolaan anggaran dilakukan secara tidak akuntabel.
Dugaan “Permainan” Anggaran Menguat
Pengelolaan anggaran pendidikan yang tidak transparan dianggap sebagai sinyal adanya potensi penyimpangan. Minimnya pengawasan internal Disdikbud serta tidak adanya tindakan korektif turut memperkuat dugaan publik bahwa terdapat permainan dalam proyek rehabilitasi ruang kelas SD Negeri 2 Sukarami.
Pengawas proyek dari Disdikbud Muba juga disorot lantaran dinilai lalai menjalankan fungsi kontrol teknis. Kinerja pengawasan yang dianggap lemah ini membuka peluang terjadinya:
1. Manipulasi anggaran proyek
2. Pengurangan kualitas material
3. Rekayasa pelaksanaan pekerjaan
4. Potensi praktik bagi-bagi proyek yang tidak sesuai prosedur
Sejumlah warga dan pemerhati pendidikan menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kegagalan Disdikbud Muba dalam menjamin transparansi dan integritas dalam pengelolaan dana pendidikan.
“Apapun yang berjalan dalam ruang gelap itu bisa terindikasi adanya prosuduran yang di langgar termasuk dalam pengelolaan anggaran dan pengerjaan proyek,” ungkap salah satu Pemerhati pendidikan meminta namanya tidak di publikasikan, di Sekayu Jum’at (5/12/2025).
Publik Desak Evaluasi Menyeluruh dan Audit Investigatif
Melihat tidak adanya respons dari Disdikbud, tekanan publik kini mengarah pada perlunya audit investigatif oleh, Inspektorat Daerah Muba, BPKP, dan Aparat Penegak Hukum. (APH).
Masyarakat menilai audit secara menyeluruh sudah sangat mendesak dilakukan untuk memastikan apakah benar terdapat indikasi korupsi, pengaturan proyek, atau praktik penyimpangan lainnya.
Warga juga mendesak Bupati Muba untuk melakukan evaluasi total terhadap jajaran pejabat Disdikbud, khususnya yang bertanggung jawab dalam pengawasan proyek.
Disdikbud Muba Tetap Bungkam
Upaya konfirmasi yang dilakukan Tim Liputan sejak Selasa (2/12/2025) tidak membuahkan hasil. Tidak ada satu pun pejabat yang bersedia memberikan penjelasan terkait temuan di lapangan.
Ketiadaan jawaban ini menimbulkan pertanyaan besar, Apa yang sebenarnya sedang disembunyikan Disdikbud Muba?
Di tengah tuntutan transparansi publik, sikap bungkam tersebut justru menjadi sorotan yang semakin memperkuat dugaan dugaan permainan dalam pelaksanaan proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba yang dananya bersumber dari uang rakyat.”(Tim Liputan)”
Editor: Tamrin














