Penasilet.com. Palembang,- Merasa dirugikan jemaah haji Furoda asal kota Palembang Epen Amalia menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas perlakuan salah satu travel umroh yang beroperasi di Tulung Selapan kabupaten OKI dan berkantor pusat di Jakabaring Palembang
Ini ia lakukan demi menyelamatkan masyarakat agar tidak mengalami hal yang sama seperti dirinya niar berangkat ke tanah suci untuk ibadah tak kesampaian akibat visa yang dimilikinya bukan visa haji melainkan visa pekerja
“Sengaja saya menempuh jalur hukum agar masyarakat lebih teliti dan berhati-hati untuk mengambil haji furoda” ungkap Epen di kopi 7 jalan Indra Kambang Iwak Palembang, Sabtu 28 – Juni – 2025
Didampingi kuasa hukumnya Prengki Adiatmo, Melalui kuasa hukumnya Prengki Adiatmo S.H, Amril ST. SH. MH dan M. Naufal SH. Epen menceritakan kronologis dia urung beribadah haji, menurutnya sengaja mengambil haji furoda karena tanpa antri dan biaya lebih murah
Dikatakan Epen, dia mendaftarkan diri pada salah satu perusahaan di Tulung Selapan kabupaten OKI yang berkantor pusat di Jakabaring Palembang, tak ada kecurigaan sama sekali pada perusahaan ini karena sebelumnya keluarga Epen sudah pernah berangkat haji dan umroh lewat perusahaan ini.Selain percaya dari pengalaman keluarga, Epen juga tergiur dengan iming – iming manis agen perusahaan yang menjanjikan akan melayani Epen untuk mengurus keperluan ibadah haji dengan layanan terbaik,” Ungjap Epen di cafe Kopi 7 Jalan Indra No 17, Sabtu 28 – Februari – 2025
Diceritakan Epen, awal keberangkatan tanggal 13 Mei 2025 dirinya telah curiga karena dari Palembang transit ke Pekanbaru tidak sesuai yang dijajikan dari Palembang Ke Jeddah dengan alasan rombongan haji futoda telah berkumpul di Pekanbaru, sampai di Pekanbaru tidak ada rombongan seperti yang mereka katakan dan berdalih rombongan sudah berangkat, besoknya tanggal 14 Mei 2025, kami diberangkatkan ke Malaysia dari Malaysia diterbangkan ke Doha tanggal 15 Mei 2025, sampai di Doha inilah baru ketahuan visa yang dimiliknya visa pekerja bukan visa haji, tak ada yang bisa diperbuat Epen selain menerima kenyataan tak bisa melanjutkan perjalanan ke Mekkah, tanggal 16 Mei 2025 Epen dipulangkan ke Jakarta
Prengki Adiatmo SH, akan segera melayangkan somasi pada pihak – pihak yang telah merugikan klienya
“Apabila somasi kami tidak ditanggapi maka kami akan melaporkan ke polda agar semua pihak yang terlibat bertanggungjawab,” tegas Prengki ()