JAKARTA,Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers menyampaikan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada hari Minggu 6 Oktober 2024.
“Telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025 dinaikkan ke tahapan penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka terhadap SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Selain itu, masih dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan ada tiga proyek yang mulai pembangunannya lapangan sepakbola, pembangunan gedung samsat terpadu, dan pembangunan gedung kolam renang di wilayah Kalimantan Selatan. Total nilai dari tiga proyek itu berjumlah Rp 54 miliar.

Dari hasil penyelidikan KPK mengungkap pelaksana proyek itu ialah dua orang pihak swasta inisial YUD dan AND. Penunjukan keduanya dilakukan melalui sejumlah jaminan fee yang diberikan kepada Gubernur Kalsel.
“Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar Rp 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Gubernur Kalsel),” kata Ghufron
Pihak KPK telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 7 Oktober sampai dengan 26 Oktober 2024 di Rutan cabang KPK Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1, sedangkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor belum ditahan dan akan segera dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
“Sampai dengan saat ini, Penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” tuturnya.
Lima orang yang berstatus sebagai penyelenggara negara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dua orang dari pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Tim Satgas KPK menangkap empat pejabat negara dan dua pihak swasta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap atas pengadaan barang dan jasa, lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.Selain mengamankan para pelaku KPK juga menyita uang berkisar Rp 10 miliar.”(Red)”
Editor: Tamrin














