Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap: Aktivitas Tambang Batu Bara PT. Duta Laksana Jaya Resahkan Warga Supat Barat

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT. Duta Laksana Jaya (DLJ) di Desa Supat Barat, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, mulai menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat. PT. DLJ yang berstatus sebagai subkontraktor PT. Baturona di bidang penggalian dan pengangkutan, diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang lengkap.

Warga Dusun IV Jentibun yang tidak ingin disebutkan namanya, mengaku sangat terganggu dengan mobilitas kendaraan perusahaan, baik truk maupun alat berat, yang melintas dekat dengan badan jalan dan pemukiman mereka.

“Kami sangat terganggu dan resah, kendaraan perusahaan itu melintas tidak jauh dari rumah kami,” ujar seorang warga.

Selain itu, pendirian bangunan perusahaan yang berlokasi di dekat pemukiman warga Dusun IV Jentibun, tepatnya di dekat jalan Kabupaten 108-Keluang, juga menjadi sorotan. Mirisnya, PT. DLJ diketahui tidak memiliki plang atau papan merek perusahaan yang semestinya terpasang.

Pemerintah Desa dan Dinas Terkait Angkat Bicara: Tidak Ada Izin dan Rekomendasi

Tim awak media pada hari Sabtu, 31 Mei 2025, mendatangi Kantor Kepala Desa Supat Barat untuk meminta keterangan terkait aktivitas kendaraan perusahaan yang melintas di pemukiman warga Dusun IV Jentibun. Kepala Desa Supat Barat dengan tegas menyatakan bahwa sampai saat ini, pihak perusahaan belum pernah meminta persetujuan dari warga setempat di Dusun IV Jentibun.

“Sampai saat ini pihak perusahaan itu tidak pernah meminta persetujuan warga di Dusun IV, begitu juga kami di pemerintahan desa tidak pernah memberikan izin atau rekomendasi dalam bentuk apapun,” jelas Kades.

Dugaan ketiadaan izin juga diperkuat saat tim media mengonfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Sub Bagian Tata Ruang, pada tanggal 2 Juni 2025. Aris, perwakilan dari dinas tersebut, membenarkan bahwa PT. DLJ yang berlokasi di Dusun IV Jentibun, Desa Supat Barat, belum pernah mengurus izin tata ruang atau advice planning.

Di tempat terpisah, Camat Babat Supat juga membenarkan bahwa perusahaan tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan pihak kecamatan.

Berdasarkan keterangan dari berbagai pihak, kuat dugaan bahwa PT. Duta Laksana Jaya (DLJ) beroperasi tanpa legalitas atau surat izin yang sah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi dan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar. “(Tim Liputan)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!