Tapanuli Utara, penasilet.com – Tim kuasa hukum Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat (JTP), calon Bupati Taput pada Pilkada 2024, melaporkan Rudi Halomoan Manalu ke Polres Tapanuli Utara atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan ini didasari tuduhan bahwa Rudi telah menyebarkan informasi bohong yang bersifat memfitnah dan menyudutkan JTP melalui video yang diunggah di media sosial.
Olsen Lumbantobing, S.H., salah satu pengacara dari tim hukum JTP, menjelaskan bahwa Rudi Halomoan Manalu melalui akun Facebook miliknya menyebarkan video yang berisi tuduhan-tuduhan tidak berdasar. Dalam video tersebut, Rudi menyebut bahwa pada Pilkada 2018 lalu, JTP diduga menginstruksikan para ibu yang berdemo untuk melakukan tindakan tidak pantas sebagai bentuk protes jika demonstrasi dibubarkan oleh aparat kepolisian. Selain itu, Rudi mengklaim dirinya adalah koordinator aksi yang diarahkan oleh JTP untuk melakukan demonstrasi di jalan simpang tiga Kecamatan Sipoholon dengan tujuan mengganggu lalu lintas.
“Olsen dengan tegas membantah tuduhan tersebut. “Semua pernyataan Rudi Manalu itu tidak benar, tidak berdasar, dan merupakan fitnah keji. Klien kami tidak pernah melakukan atau menginstruksikan hal-hal yang dituduhkan dalam video tersebut,” ungkapnya kepada wartawan pada Minggu, 24 November 2024.
Lebih lanjut, Olsen juga mengungkapkan bahwa dirinya, yang pada Pilkada 2018 merupakan bagian dari tim sukses JTP dan Frengky Simanjuntak, tidak mengenal Rudi Manalu sebagai anggota atau bagian dari tim mereka. “Keterangan yang disampaikan Rudi hanya kebohongan yang sengaja dimunculkan untuk merugikan klien kami secara pribadi dan politik,” tambah Olsen.
Tim hukum JTP menduga bahwa kemunculan pernyataan ini pada masa Pilkada 2024 memiliki tujuan politis. “Kami menilai ini adalah upaya untuk merusak citra JTP di mata masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap beliau sebagai calon Bupati Taput,” ujar Olsen.
Olsen meminta masyarakat untuk bijak dalam menilai dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya. “JTP adalah sosok yang taat hukum dan memiliki reputasi baik. Kami percaya masyarakat mampu menilai mana informasi yang benar dan mana yang hanya bertujuan menjatuhkan,” jelasnya.
Sebagai langkah hukum, tim pengacara JTP telah melaporkan Rudi Manalu ke Polres Taput atas pelanggaran Pasal-pasal dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. Laporan ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku penyebar hoaks serta mencegah tindakan serupa terulang di masa depan.
“Kami berharap kepolisian dapat segera memproses laporan ini agar keadilan dapat ditegakkan. Kami juga mengimbau Rudi Manalu untuk bertobat dan menghentikan tindakan menyebarkan berita bohong yang dapat merugikan pihak lain,” tutup Olsen.
Dengan laporan ini, publik diharapkan untuk tetap kritis terhadap informasi yang beredar, khususnya yang menyangkut nama baik dan reputasi individu di tengah kontestasi politik yang kian memanas menjelang Pilkada.
Kabiro Taput – “(Tanding lumbantoruan)”