PALANGKARAYA,Penasilet.com – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau Ilegal Mining makin marak terjadi di wilayah Desa Sei Pinang Tumbang Sirat Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (KALTENG).
Para pelaku seolah-olah tidak takut diproses hukum. Bahkan sampai saat ini dilokasi masih ada kegiatan tambang diduga ilegal dengan memakai alat berat berupa Excavator.
Sebagaimana keterangan narasumber kami berinisial DN menyebutkan pemilik alat berat yang beroperasi di pertambangan ilegal dalam wilayah Desa Pinang Tumbang Sirat diduga milik oknum DPRD Kabupaten Kapuas berinisial ARD Alias Ardiansyah.
“Alat berat beroperasi di tambang itu diduga milik anggota Dewan,”ungkapnya kepada awak media Penasilet.com pada Minggu (23/2/2025).
Sumber itu pun menyampaikan ARD merasa kebal hukum karena di bekingi oleh salah seorang oknum berdinas di Kodim Kapuas, namun ia keberatan menyebutkan namanya.
Namun sangat di sayangkan sikap ARD saat dikonfirmasi awak media terkait kepemilikan Tambang Emas Ilegal yang beroperasi di Desa Pinang Tumbang Sirat bukannya bersikap korporatif bahkan melecehkan wartawan dengan sebutan “Preman”.
Menyikapi hal itu Pimpinan Media Penasilet.com, Januardi Manurung, menyayangkan sikap ARD terhadap awak media.
“Kita sayangkan Sikap ARD selaku anggota DPRD Kapuas merupakan pejabat publik dan Tokoh publik memberikan contoh yang tidak baik dengan melakukan suatu perbuatan melecehkan profesi wartawan,” tutur Januardi Manurung.
Januardi Manurung berharap kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kapuas agar memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap ARD oknum anggota DPRD Kapuas Diduga telah melecehkan wartawan dan menjalankan usaha PETI di wilayah Kabupaten Kapuas.
“Saya berharap BK DPRD Kapuas memeriksa ARD diduga menjalankan bisnis ilegal dan melecehkan wartawan Penasilet.com dan saat dihubungi tidak memberikan respon yang baik” harap Januardi Manurung.
Menurut Januardi Manurung tidak ada alasan membenarkan kegiatan PETI meskipun itu milik seorang pejabat publik itu jelas melanggar UU Minerba.
“Berdasarkan Pasal 158 Undang-undang Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan IUP, Izin Pertambangan Rakyat IPR atau Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 ayat 1, Pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak 10 miliar rupiah,”jelas Januardi Manurung.
Lebih lanjut Januardi Manurung memaparkan Pertambangan Emas Tanpa Izin yang diduga dilakukan ARD menimbulkan Dampak Lingkungan, Dampak Sosial, dan Dampak Ekonomi.
“Dilihat dari Dampak Lingkungan kegiatan PETI
menyebabkan pencemaran air sungai dan danau karena limbah tambang yang tidak diolah dengan baik, Aktivitas pertambangan dapat menyebabkan kerusakan tanah dan perubahan struktur tanah, sehingga dapat mempengaruhi kemampuan tanah untuk menyerap air dan nutrisi, menyebabkan penghancuran habitat hewan dan tumbuhan, sehingga dapat mempengaruhi keanekaragaman hayati, dan dapat menyebabkan pencemaran udara karena emisi gas-gas berbahaya seperti merkuri dan sianida,”paparnya.
“Tidak hanya dampak lingkungan
Kegiatan PETI yang diduga dilakukan oleh ARD menimbulkan juga dampak sosial seperti penggusuran masyarakat yang tinggal di sekitar area tambang, menyebabkan kerusakan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan bangunan, Pencemaran air, tanah, dan udara dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar area tambang, dan dapat memicu terjadinya konflik sosial antara masyarakat yang tinggal di sekitar area tambang,” lanjutnya.
“Dan kala penting lagi kegiatan PETI yang diduga dilakukan oleh ARD berdampak pada ekonomi yaitu dapat menyebabkan kerugian negara karena tidak ada penerimaan pajak dan royalti, dan dapat menjadi penyebab kehilangan peluang ekonomi karena tidak ada investasi yang masuk ke daerah tersebut,”ujarnya.
Januardi Munurung dengan tegas meminta kepada Mabes Polri bersama Polda Kalteng dan Polres Kapuas agar segera menutup tambang ilegal tersebut dan melakukan penegakan terhadap ARD oknum anggota DPRD Kapuas yang diduga melakukan kegiatan ilegal.
“Saya minta kepada pihak Mabes Polri bersama Polda Kalteng dan Polres Kapuas menutup tambang ilegal dan melakukan proses hukum terhadap ARD yang diduga menjalankan bisnis PETI di wilayah Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (TIM/Red)
Editor:Tamrin