Asahan | penasilet.com – Sabtu 27/4/2024 Diduga jaringan Wifi ilegal dikecamatan Pùlu Rakyat dan kecamatan Rahuning kabupaten Asahan ramai ramai menggunakan tiang listrik milik PT.PLN(persero) ULP.Simpang kawat.
Hasil pantauan awak media dilokasi para provider dikecamatan tersebut memanfaatkan jaringan(tiang listrik) milik PT.PLN(Persero) untuk memperlancar dan memperluas usaha Wifi/internet sampai kepada pelanggan yang pada umumnya beroperasi didaerah pemukiman padat penduduk.
Jaringan internet yang diduga ilegal ini, di jakarta dikenal dengan sebutan RT/RWNet yang oleh kemekominfo dinyatakan ilegal lewat surat pemberitahuan nomor B4387/DJPPI.6/PI 0503/04/2024 yang ditujukan untuk direktur utama penyelenggara jasa akses internet (ISP).
Sementara itu, Riwan, kabag Yantek, PT.PLN(Persero) ULP (unit layana pelanggan) Simpang Kawat saat dikonfirmasi terkait penggunaan) tiang listri untuk kepentingan provider mengatakan tidak mengetahui sama sekali, karena menurut sepengetahuanya penyelenggara internet service provider (ISP) yang bekerja sama PT.PLN(Persero) adalah IconNet.
“yang saya tahu perusahaan internet yang bekerjasama dengan PLN hanya iconnet, selebihnya saya tidak tahu, terkait banyaknya jaringan yang menempel ditiang PLN, saya juga tidak berani mengatakan itu milik siapa” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan pada jumat,26/4/2024 dikantor ULP P.Raja.
Namun menurut Ir.Sungkowo salah seorang warga di kecamatan Pulu Rakyat mengatakan banyak provider dikecamatan Pulu rakyat yang menggunakan tiang PLN dan mencurigai ada oknum PLN yang bermain mata dengan petugas @pln.123.
“apa bener petugas @pln tidak mengetahui banyak tiang listrik yang digunakan untuk menunjang operasional para provider nakal, tidak tahu apa tidak tahu ?” Jelas Sungkowo sembari bercanda.
Team Liputan, Pak Pur.














