Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi, LSM KPK RI Jabar Layangkan Surat Keberatan ke Kepala Desa Lemahabang

KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Kepala Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, terkait tidak dipenuhinya permohonan informasi publik.

Surat keberatan tersebut dilayangkan pada 12 Januari 2026 dan ditujukan kepada Kepala Desa Lemahabang selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa.

Langkah ini ditempuh setelah permohonan informasi yang diajukan LSM KPK RI Jabar tidak mendapat tanggapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan informasi publik secara resmi pada 29 Desember 2025.

Namun hingga melewati batas waktu 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang dimohonkan tidak juga diberikan.

“Permohonan informasi publik merupakan hak konstitusional warga negara. Ketika badan publik tidak merespons sesuai ketentuan, maka mekanisme keberatan adalah langkah hukum yang sah dan dijamin undang-undang,” ujar Januardi Manurung dalam keterangannya, Jum’at (16/1/2026).

LSM KPK RI Jabar menegaskan, pengajuan keberatan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi terkait standar layanan informasi publik.

Menurut Januardi Manurung, keterbukaan informasi di tingkat desa merupakan bagian penting dari upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Oleh karena itu, pihaknya berharap Kepala Desa Lemahabang dapat segera menindaklanjuti keberatan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Transparansi adalah kunci kepercayaan publik. Kami mendorong pemerintah desa agar patuh terhadap prinsip keterbukaan informasi demi terciptanya pemerintahan yang bersih,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan dan penguatan proses hukum, surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM KPK RI, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Kepolisian Resor Karawang.

LSM KPK RI Jabar menyatakan akan terus mengawal proses keterbukaan informasi publik di Kabupaten Karawang dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum apabila keberatan tersebut tidak mendapat respons sebagaimana mestinya.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!