MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Gelombang desakan publik terhadap penanganan kasus ledakan sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba) kian memuncak. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu, 13 Agustus 2025 di depan Mapolres Muba.
Aksi ini dilatarbelakangi mandeknya proses hukum pasca ledakan sumur ilegal di wilayah Keluang, pada 30 Juli 2025, yang hingga kini belum membuahkan satu pun penetapan tersangka.
Ketua LSM Trinusa, Parlan, menilai aparat penegak hukum terkesan lamban dan tidak transparan. Ia menyebut, semua bukti lapangan mengarah pada seorang bernama Diana sebagai pemilik sumur, namun proses hukum terhadapnya seperti sengaja dihambat.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Ini bukan sekadar protes, ini ultimatum. Polres Muba harus menunjukkan keberanian—tegakkan hukum, atau biarkan rakyat yang turun,” tegas Parlan.
Parlan juga mengungkap, Diana telah dipanggil oleh Polsek Keluang, namun hingga kini belum ditahan.
“Kalau sudah dipanggil, kenapa tidak ditahan? Apakah ada kekuatan besar yang melindungi? Pertanyaan ini harus dijawab oleh Kapolres Muba, di hadapan publik, secara terbuka dan tegas,” ujarnya.
Parlan mengingatkan bahwa aktivitas sumur minyak ilegal ini secara jelas melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 52 dan 53, yang mengatur larangan melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pengangkutan, dan niaga tanpa izin resmi. Pelanggar bisa diancam dengan penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, tindakan pelaku juga berpotensi dijerat dengan Pasal 188 KUHP karena kelalaian yang menyebabkan kebakaran, serta pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
LSM Trinusa menegaskan, jika Polres Muba tidak segera mengambil langkah konkret, aksi lanjutan akan digelar dengan jumlah massa lebih besar dan melibatkan jaringan LSM lintas daerah.
“Ini bukan hanya soal ledakan sumur minyak ilegal. Ini soal keberanian aparat menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kalau aparat gentar pada pelaku, maka rakyat yang akan bergerak,” tutup Parlan.”(Tim Liputan)”
Editor: Tamrin














