Bejat! Ayah Angkat dan Pria Lain Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil Dua Kali di Muba

SEKAYU,Penasilet.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Kasus memilukan ini terjadi di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, dan melibatkan korban yang masih sangat muda hingga hamil dua kali.

Kedua tersangka yang telah diamankan adalah DR (74), warga Kecamatan Sungai Lilin yang merupakan ayah angkat korban, serta TS (34), warga yang juga berdomisili di Kecamatan Sungai Lilin.

Kronologi Kekerasan Seksual Berulang

Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di salah satu kontrakan di Kecamatan Tungkal Jaya. Namun, berdasarkan laporan korban, aksi bejat ini ternyata telah berlangsung sejak tahun 2021.

Pada Juni 2021, tersangka DR diduga menyetubuhi korban sebanyak tiga kali, hingga korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada April 2022. Tragisnya, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah dilahirkan.

Penderitaan korban tak berhenti di situ. Pada Mei, Juni, dan Juli tahun 2022, korban kembali mengalami kejadian serupa yang dilakukan oleh tersangka kedua, TS.

TS juga diduga menyetubuhi korban kurang lebih tiga kali, yang menyebabkan korban kembali hamil.

Pada April 2023, korban melahirkan seorang anak perempuan. Saat ini, anak tersebut telah berusia sekitar dua tahun dan berada dalam pengasuhan tersangka TS.

Laporan dan Penangkapan Tersangka

Tidak terima atas perbuatan keji yang dialaminya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muba untuk diproses secara hukum.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti yang kuat, Satreskrim Polres Muba menggelar perkara dan secara resmi menetapkan DR dan TS sebagai tersangka.

Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Jumat, 27 Juni 2025, di Jalan Lintas Palembang–Jambi, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit PPA yang didukung penuh oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya.

Mereka kemudian langsung dibawa ke Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan saat ini telah dititipkan di Rutan Polres Muba.

“Dua tersangka sudah kita amankan, saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan intensif,” ujar Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H. Sabtu (28/6/2025).

Polres Muba menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dan perempuan, serta menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya pengawasan dan perlindungan bagi anak-anak di lingkungan terdekat mereka.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!