AYU AGUNG, Penasilet.com – Bawah Senjata Api Rakitan Warga Desa Talang Rimba Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (SUMSEL) di amankan dan di gelandang ke Polsek Cengal, Sabtu (23/03/2024) malam.
Dijelaskan oleh Kapolsek Cengal Iptu Jamal, SH, mewakili Kapolres OKI penangkapan berawal dari kegiatan KRYD yang dilakukan Polsek Cengal di jalan poros Desa Cengal, sekira pukul 22.50 WIB.
” Saat itu pelaku MA (34) tertangkap tangan membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api rakitan jenis Revolver yang disimpan di pinggang sebelah kanan oleh pelaku,” ujarnya.
Kemudian pelaku beserta barang bukti satu pucuk senpira jenis revolver berikut 4 (empat) butir amunisi dengan Kaliber pin 5,56 mm, kita amankan, untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.
Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tutupnya.”(Red)”.