SUKABUMI,Penasilet.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus kecurangan di salah satu SPBU di daerah Sukabumi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan itu, pemilik PT PDM selaku pengelola SPBU, yakni Rudi, ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian, dilakukan pengecekan oleh tim penyidik, Kementerian Perdagangan, dan Pertamina Patra Niaga.
“Pada hari Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 14.00, tim penyelidik Subdit 1 Ditreskrimsus bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran pompa ukur di SPBU tersebut,” ungkapnya, Rabu (19/2/2025).
Ia menjelaskan, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup hingga kasus naik ke penyidikan dan Rudi ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan saksi pun telah dilakukan kepada empat orang saksi, yakni dua pegawai SPBU, ahli, dan pihak manajemen perusahaan pengelola.
Menurut Brigjen. Pol. Nunung, SPBU tersebut mengoperasikan pompa merek Tatsuno produksi tahun 2005 untuk jenis Bio Solar 1 unit, Pertalite mobil 1 unit, Pertamax mobil 1 unit, serta Pertalite dan Pertamax motor 1 unit. Kemudian, diduga pengelola juga telah memasang PCB atau unit printer sirkuit yang berisi komponen elektronik dengan trafo pengatur arus listrik.
“Alat tambahan tersebut dipasang dan disembunyikan di dalam kolom kompartemen kosong antara kompartemen pompa dan kompartemen alat ukur BBM,” jelas Direktur.
Lebih lanjut ia memaparkan, penggunaan alat tambahan secara ilegal itu dipasang pada dispenser atau pompa BBM. Sehingga, takarannya tidak sesuai dan menyebabkan kerugian di masyarakat.
“Pemilik SPBU diduga telah menyebabkan kerugian masyarakat sebesar Rp1,4 miliar per tahun,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 junto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta. Meskipun demikian, mengingat kerugian masyarakat mencapai Rp1,4 miliar, tidak menutup kemungkinan nantinya akan diterapkan juga pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Di sisi lain, Menteri Perdagangan Dr. Budi Santoso, M.Si., mengapresiasi atas tindakan tegas Polri. Ia menjelaskan, terdapat empat pompa dispenser yang dipasang alat penyebab kerugian masyarakat.
“Setiap 20 liter BBM yang diisi akan berkurang sekitar 600 ml atau rata-rata minus 3%. Sehingga, takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan,” ungkap Mendag.
Berdasarkan temuan-temuan di lapangan kasus SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) curang dapat terjadi dalam beberapa bentuk, antara lain:
Bentuk-Bentuk SPBU Curang
1. Penggunaan pompa bensin yang tidak akurat: Pompa bensin yang tidak akurat dapat menyebabkan konsumen membayar lebih banyak untuk bahan bakar yang tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.
2. Penambahan bahan bakar palsu: Penambahan bahan bakar palsu dapat menyebabkan kualitas bahan bakar menurun dan membahayakan kendaraan.
3. Penggunaan timbangan yang tidak akurat: Timbangan yang tidak akurat dapat menyebabkan konsumen membayar lebih banyak untuk bahan bakar yang tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.
4. Penipuan harga:
Penipuan harga dapat terjadi ketika SPBU menetapkan harga yang lebih tinggi dari harga yang seharusnya.
Dampak SPBU Curang
1. Kerugian konsumen:
Konsumen dapat mengalami kerugian karena membayar lebih banyak untuk bahan bakar yang tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.
2. Kerusakan kendaraan:
Penggunaan bahan bakar palsu dapat menyebabkan kerusakan kendaraan.
3. Kehilangan kepercayaan:
SPBU curang dapat menyebabkan kehilangan kepercayaan konsumen terhadap SPBU dan industri bahan bakar.
4. Dampak lingkungan:
Penggunaan bahan bakar palsu dapat menyebabkan dampak lingkungan yang negatif.
Cara Mengatasi SPBU Curang
1. Melaporkan ke pihak berwenang:
Konsumen dapat melaporkan SPBU curang ke pihak berwenang, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
2. Menggunakan SPBU yang terpercaya: Konsumen dapat memilih SPBU yang terpercaya dan memiliki reputasi baik.
3. Memeriksa pompa bensin: Konsumen dapat memeriksa pompa bensin sebelum mengisi bahan bakar untuk memastikan bahwa pompa bensin tersebut akurat.
4. Menggunakan aplikasi pengawasan: Konsumen dapat menggunakan aplikasi pengawasan untuk memantau harga dan kualitas bahan bakar di SPBU.”(Tim/Red)”.
Editor: Tamrin