Aktivis Januardi Manurung dan juga sebagai ketua DPD LSM GERHANA INDONESIA provinsi Jawa Barat Murka: “Jangan Biarkan Polisi Difitnah Demi Menutupi Kejahatan!”

PALANGKARAYA,Penasilet.com – Kasus penangkapan empat warga Palangka Raya terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal terus memanas. Setelah muncul tuduhan pemerasan terhadap anggota Tim Sabhara Polda Kalteng, kini aktivis sosial kontrol, Januardi Manurung, angkat bicara dengan nada murka. Ia mengecam keras pihak-pihak yang berusaha menggiring opini untuk menutupi kejahatan dan menjelekkan institusi kepolisian.

Aktivis Januardi Manurung: “Fitnah Ini Harus Dihentikan!”

Dalam pernyataannya, Januardi Manurung, seorang aktivis yang dikenal vokal dalam membela keadilan, menyebut tuduhan pemerasan terhadap polisi sebagai fitnah keji yang tidak masuk akal. Menurutnya, pihak yang menyebarkan tuduhan ini sengaja bermain di ranah opini publik untuk mengalihkan perhatian dari fakta bahwa mereka tertangkap tangan menjual miras tanpa izin.

“Saya geram! Jangan sampai ada pihak yang bermain curang dengan cara menjatuhkan polisi hanya demi menyelamatkan diri mereka sendiri. Kalau memang ada bukti pemerasan, silakan tunjukkan! Jangan hanya bicara tanpa dasar,” tegas Januardi dengan suara lantang.

Aktivis ini menegaskan bahwa peredaran miras ilegal adalah persoalan serius yang harus diberantas. Ia pun meminta masyarakat untuk tidak mudah termakan opini sepihak tanpa melihat fakta yang sebenarnya.

“Kita harus tegas! Miras ilegal ini bukan cuma soal hukum, tapi juga soal ketertiban dan keamanan masyarakat. Jangan sampai karena kepentingan segelintir orang, Palangka Raya jadi tidak aman!” katanya.

Tantangan Terbuka: Laporkan ke Propam Jika Memiliki Bukti!

Januardi Manurung menantang pihak keluarga tersangka yang menuduh polisi melakukan pemerasan untuk segera melaporkan ke Propam Polda Kalteng jika memang memiliki bukti yang kuat. Ia menegaskan bahwa jika tuduhan itu hanya karangan belaka, maka pihak kepolisian berhak menuntut balik atas pencemaran nama baik.

“Jangan asal bicara! Jika benar ada oknum yang meminta uang, bawa bukti ke Propam. Kami sebagai aktivis sosial kontrol siap mengawal kasusnya. Tapi kalau hanya sekadar menyebar isu, maka mereka yang menyebarkan fitnah harus siap menghadapi konsekuensi hukum,” tegasnya.

Menurutnya Januardi manurung di dalam UU yang mengatur tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 433 dan 434 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru (yang berlaku 3 tahun setelah diundangkan).

“Kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang mencoba mempermainkan hukum demi kepentingan pribadi. Jangan sampai polisi sudah bekerja benar, malah dijelekkan dengan tuduhan yang tidak berdasar,” tambahnya.

Miras Ilegal Picu Kriminalitas, Harus Ditindak Tegas!

Sebagai aktivis, Januardi Manurung juga menyoroti dampak negatif dari peredaran miras ilegal di Palangka Raya. Ia menyebut bahwa miras ilegal sering menjadi pemicu kejahatan jalanan, perkelahian, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Saya sudah banyak menerima laporan dari masyarakat bahwa miras ilegal sering jadi penyebab keributan. Bahkan, banyak kejadian kriminal yang berawal dari konsumsi miras ilegal ini. Jadi, saya tegaskan, polisi jangan mundur! Tindak tegas semua pelanggar hukum!” serunya.

Menurutnya, Perda Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 sudah jelas melarang peredaran miras tanpa izin. Bahkan, secara nasional, Pasal 204 KUHP juga mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang menjual barang yang dapat membahayakan nyawa orang lain, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ini bukan main-main! Jika ada orang yang berusaha melindungi pelaku peredaran miras ilegal dengan cara memfitnah polisi, maka mereka juga bisa dijerat hukum,” tegasnya.

Dukungan Penuh untuk Polda Kalteng

Sebagai aktivis yang kerap mengawal isu-isu hukum dan sosial, Januardi Manurung menyatakan dukungan penuh kepada kepolisian dalam menegakkan aturan dan menjaga keamanan di Palangka Raya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh opini yang tidak jelas sumbernya.

“Jangan biarkan polisi yang bekerja keras justru menjadi korban fitnah. Kita sebagai masyarakat harus mendukung upaya pemberantasan miras ilegal ini, bukan malah membela para pelaku dengan tuduhan yang tidak berdasar,” katanya.

Ia menambahkan bahwa jika ada oknum polisi yang benar-benar menyalahgunakan wewenang, ia akan berada di barisan terdepan untuk mengawal agar hukum ditegakkan. Namun, jika tuduhan itu hanya fitnah, maka ia meminta agar penyebar hoaks ditindak tegas.

“Kita ingin keadilan yang sesungguhnya, bukan keadilan yang diputarbalikkan demi kepentingan pihak tertentu. Saya tegaskan, saya akan tetap berdiri di pihak yang benar,” pungkasnya.

Polisi: Operasi Miras Ilegal Akan Terus Berlanjut

Sementara itu, Kanit Sabhara Polda Kalteng, Ipda Yuan Sanjaya, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan gentar menghadapi berbagai tuduhan. Ia menegaskan bahwa operasi pemberantasan miras ilegal akan terus dilakukan demi menjaga keamanan masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Apapun yang mereka tuduhkan, kami tetap bekerja sesuai prosedur. Kami akan terus menindak miras ilegal tanpa pandang bulu!” ujar Ipda Yuan.

Kasus ini semakin membuktikan bahwa hukum harus ditegakkan dengan tegas. Dengan dukungan dari aktivis seperti Januardi Manurung, semakin jelas bahwa Palangka Raya harus bersih dari peredaran miras ilegal, dan polisi tidak boleh dikorbankan oleh fitnah yang tidak berdasar!…

Reporter: irawatie
Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!