DPD KPK RI Jabar Ajukan Keberatan atas Jawaban PPID Kecamatan Majalaya, Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keterbukaan Informasi Publik

KARAWANG,Penasilet.com – DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK.RI) Provinsi Jawa Barat resmi mengajukan surat keberatan atas jawaban permohonan informasi publik yang disampaikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

Surat bernomor 225/KEBERATAN/KEC MAJALAYA/DPD KPK.RI/X/2026 tersebut ditandatangani Ketua DPD KPK.RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Keberatan diajukan karena jawaban Kecamatan Majalaya tertanggal 22 September 2026 dinilai belum memenuhi permohonan informasi secara lengkap, utuh, dan transparan.

Sejumlah dokumen yang belum diterima antara lain realisasi anggaran Tahun Anggaran 2023 dan 2024, daftar penerima bantuan sosial (bansos), dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban keuangan berikut surat pertanggungjawaban (SPJ), kuitansi, dan dokumen pendukung lainnya.

DPD KPK RI Jabar menilai persoalan ini bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan menyangkut pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Soroti Kelengkapan Dokumen dan Alasan Pengecualian Informasi

Dalam surat keberatannya, Januardi Manurung menegaskan bahwa badan publik berkewajiban memberikan pelayanan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

DPD KPK RI Jabar merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya ketentuan mengenai kewajiban badan publik menyediakan informasi serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.

Menurut pihaknya, informasi yang disampaikan Kecamatan Majalaya belum menjawab seluruh permohonan, terutama terkait realisasi anggaran, data penerima bansos, serta dokumen pertanggungjawaban keuangan.

DPD KPK.RI Jabar juga mempersoalkan tidak adanya penjelasan tertulis yang dinilai memadai apabila terdapat informasi yang dianggap dikecualikan. Menurut lembaga tersebut, setiap pengecualian informasi harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, DPD KPK.RI Jabar meminta agar setiap informasi yang tidak dapat diberikan dijelaskan secara tertulis, disertai alasan hukum yang spesifik dan pengujian konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tuntut Seluruh Informasi Diserahkan secara Utuh

Melalui surat keberatan tersebut, DPD KPK.RI Jabar menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, meminta Kecamatan Majalaya menyerahkan seluruh dokumen informasi publik yang dimohonkan secara lengkap dan utuh.

Kedua, meminta penjelasan tertulis mengenai setiap informasi yang dikecualikan, berikut dasar hukum dan uji konsekuensinya apabila memang terdapat informasi yang memenuhi kriteria pengecualian.

Ketiga, meminta agar dokumen diserahkan dalam bentuk salinan fisik maupun digital tanpa pengurangan yang tidak memiliki dasar hukum.

DPD KPK.RI Jabar menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam penggunaan anggaran dan penyaluran bantuan sosial.

Informasi yang lengkap diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran direncanakan, direalisasikan, dan dipertanggungjawabkan.

Januardi Manurung: Keterbukaan Informasi Bukan Sekadar Formalitas

Ketua DPD KPK.RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang harus dihormati oleh setiap badan publik.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan hak konstitusional warga negara. Ketidaklengkapan informasi yang disampaikan oleh Kecamatan Majalaya mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas publik. Kami meminta agar seluruh dokumen yang diminta diserahkan secara lengkap dan tanpa penundaan lagi,” tegas Januardi Manurung dalam pernyataannya kepada Wartawan, Sabtu (24/10/2026).

Ia menambahkan, permohonan informasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan masyarakat.

Menurutnya, apabila informasi yang dimohonkan belum dapat diberikan seluruhnya, badan publik semestinya menyampaikan penjelasan yang jelas dan sesuai ketentuan hukum, bukan membiarkan pemohon berada dalam ketidakpastian.

Beri Waktu Tujuh Hari Kerja, Siap Tempuh Sengketa Informasi

Dalam surat keberatan itu, DPD KPK.RI Jabar memberikan batas waktu tanggapan paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karawang, Polres Karawang, serta media massa.

Apabila keberatan tidak ditanggapi sesuai ketentuan yang berlaku, DPD KPK.RI Jabar menyatakan akan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian atas pemenuhan hak informasi yang dimohonkan.

Bagi DPD KPK.RI Jabar, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!