“Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers

CIBINONG,Penasilet.com – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melontarkan kritik terhadap kebijakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang membatasi peliputan audio-visual dalam persidangan perkara perdata Nomor 383/Pdt.G/PN Cbi. Kebijakan tersebut dinilai perlu dievaluasi karena menyangkut transparansi peradilan, kebebasan pers, dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menilai pembatasan peliputan oleh media tidak boleh dilakukan tanpa pertimbangan yang jelas, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, keterbukaan peradilan merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kehakiman.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Kehadiran wartawan dalam persidangan bukan untuk mengganggu jalannya proses hukum, melainkan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai proses penegakan keadilan,” tegas Wilson dalam kritiknya terhadap kebijakan tersebut, Kamis (15/10/2026).

Persoalan ini bermula ketika PPWI mengajukan permohonan resmi peliputan kepada Ketua PN Cibinong. Permohonan tersebut kemudian diteruskan kepada majelis hakim yang menangani perkara, yakni Anggreana E. Roria Sormin sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota Ratman dan Yudha Dinata.

Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam materi pemberitaan PPWI, peliputan audio-visual tidak diizinkan setelah muncul keberatan dari pihak tergugat.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan pembatasan peliputan dan mekanisme pengambilan keputusan yang digunakan. PPWI menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap independensi dan transparansi lembaga peradilan.

Wilson menegaskan bahwa kebebasan pers dan keterbukaan informasi harus ditempatkan secara proporsional, dengan tetap menghormati ketertiban persidangan, hak para pihak, serta aturan yang berlaku di lingkungan pengadilan.

Menurutnya, apabila pembatasan dilakukan tanpa dasar yang jelas, kebijakan tersebut berpotensi menghambat fungsi jurnalistik dalam mengawasi jalannya proses peradilan.

“Jangan sampai ruang sidang menjadi ruang yang tertutup dari pengawasan publik. Setiap keputusan yang membatasi kerja jurnalistik harus memiliki dasar hukum dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Persoalkan Kedisiplinan Persidangan

Selain masalah peliputan, PPWI juga menyoroti keterlambatan dimulainya persidangan. Berdasarkan informasi yang disampaikan, sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB baru dimulai setelah pukul 11.00 WIB.

Keterlambatan tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi, terutama karena para pencari keadilan harus mengalokasikan waktu, tenaga, dan biaya untuk mengikuti proses persidangan.

Wilson berpandangan bahwa profesionalisme hakim tidak hanya tercermin dari kualitas putusan, tetapi juga dari kedisiplinan, sikap terhadap para pihak, dan komitmen menjalankan proses peradilan secara tertib.

Meski demikian, evaluasi terhadap keterlambatan maupun pembatasan peliputan harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan penjelasan dari pihak pengadilan dan majelis hakim yang bersangkutan.

Desak Pengawasan Mahkamah Agung

Atas persoalan tersebut, PPWI mendesak pimpinan PN Cibinong dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembatasan peliputan serta kedisiplinan persidangan.

PPWI juga meminta agar dugaan pelanggaran etik atau disiplin, apabila ditemukan berdasarkan pemeriksaan, ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Wilson menegaskan, pengawasan terhadap lembaga peradilan bukan bentuk permusuhan terhadap hakim, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kehakiman.

Ia mengingatkan bahwa keterbukaan harus berjalan seiring dengan independensi hakim. Independensi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan dari pengawasan, tetapi sebagai jaminan bahwa hakim dapat memutus perkara secara objektif tanpa tekanan maupun intervensi pihak mana pun.

“Kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan harus dijaga melalui transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas. Jika ada kebijakan atau tindakan yang dipersoalkan, mekanisme pengawasan harus bekerja secara objektif dan memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Wilson.

Bagi PPWI, persoalan peliputan di PN Cibinong harus menjadi momentum untuk memperjelas penerapan prinsip keterbukaan persidangan, termasuk batasan dokumentasi audio-visual dan dasar hukum yang digunakan dalam mengambil keputusan.

Pada akhirnya, peradilan yang berwibawa bukan hanya ditentukan oleh kewenangan hakim dalam memutus perkara, tetapi juga oleh komitmen institusi untuk menghormati hukum, menjaga profesionalisme, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kewenangannya kepada masyarakat.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!