Jadi Lokus Studi Banding Ranperda Ketenagakerjaan, Disnakertrans Muba Dinilai Sukses Jalankan Perda No. 2 Tahun 2020

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam mengoptimalkan penyelenggaraan ketenagakerjaan mendapat perhatian DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Hal tersebut ditandai dengan kunjungan studi banding Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tanjung Jabung Timur ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Rabu (14/10/2026).

Kunjungan tersebut bertujuan mempelajari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muba Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sebagai referensi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenagakerjaan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, S.AP., menyambut langsung rombongan yang dipimpin Ketua Pansus III DPRD Tanjung Jabung Timur, Firmansa Ayusda, S.Pd.I.

Dalam pemaparannya, Herryandi menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2020 merupakan inisiatif DPRD Muba pada periode sebelumnya. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola ketenagakerjaan, meningkatkan kesempatan kerja, serta mendorong penyerapan tenaga kerja lokal.

Menurutnya, implementasi perda tidak cukup hanya melalui pembentukan regulasi, tetapi harus disertai langkah nyata, sosialisasi berkelanjutan, peningkatan kompetensi pencari kerja, serta sinergi dengan dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan.

“Perda Nomor 2 Tahun 2020 terus kita optimalkan pelaksanaannya melalui sosialisasi secara masif, mendorong rekrutmen tenaga kerja lokal, serta mengintensifkan program pelatihan berbasis kompetensi dan bersertifikasi. Semua ini membutuhkan kolaborasi yang kuat dengan seluruh stakeholder,” ujar Herryandi.

Ia menegaskan, upaya tersebut diarahkan untuk memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Muba, menekan angka pengangguran, dan berkontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan.

Herryandi menambahkan, pelaksanaan program ketenagakerjaan tersebut sejalan dengan visi dan misi Bupati Muba HM Toha Tohet bersama Wakil Bupati Abdur Rohman Husen dalam mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat.

PANSUS III DPRD TANJUNG JABUNG TIMUR BERI APRESIASI

Sementara itu, Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Firmansa Ayusda, S.Pd.I., menyampaikan apresiasi terhadap upaya Disnakertrans Muba dalam menjalankan kebijakan ketenagakerjaan melalui Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Menurut Firmansa, pengalaman Kabupaten Muba menjadi bahan pembelajaran penting bagi pihaknya dalam merumuskan Ranperda Ketenagakerjaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan karakteristik daerah.

Ia menilai, upaya memprioritaskan tenaga kerja lokal, meningkatkan keterampilan pencari kerja, serta membangun koordinasi dengan perusahaan merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan.

“Kami datang untuk mempelajari bagaimana Perda Ketenagakerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin diimplementasikan, termasuk strategi pemerintah daerah dalam mendorong penyerapan tenaga kerja lokal dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan bersertifikasi,” ujar Firmansa.

Ia berharap, hasil studi banding tersebut dapat menjadi referensi dalam menyempurnakan Ranperda Ketenagakerjaan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

PERKUAT REGULASI DAN PERLINDUNGAN KESEMPATAN KERJA

Kunjungan kerja Pansus III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 090/ /SPT/DPRD/2026 untuk periode 13–17 Oktober 2026.

Rombongan terdiri atas delapan anggota DPRD, yakni Firmansa Ayusda, S.Pd.I. selaku ketua, Usman, S.IP. selaku wakil ketua, serta Indarto, M. Feisal Nur Wahyu, Edi Mubarak, S.Pd., Muhammad Samin, S.S., M.IP., Drs. Syahbuddin, M.H., dan Danny Dwi Anggara. Rombongan juga didampingi dua perwakilan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Melalui pertemuan tersebut, kedua pihak bertukar informasi dan pengalaman mengenai implementasi kebijakan ketenagakerjaan, strategi penyerapan tenaga kerja lokal, serta pengembangan kompetensi pencari kerja.

Studi banding ini diharapkan menjadi langkah konstruktif dalam memperkuat kualitas regulasi ketenagakerjaan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sekaligus memperluas pertukaran praktik penyelenggaraan ketenagakerjaan antardaerah.

Bagi Kabupaten Muba, kunjungan tersebut menjadi momentum untuk berbagi pengalaman mengenai pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Sementara bagi DPRD Tanjung Jabung Timur, hasil kajian diharapkan dapat menjadi pijakan dalam merumuskan Ranperda yang implementatif, berpihak pada kepentingan masyarakat, serta mampu mendorong terciptanya kesempatan kerja yang lebih luas.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!