Yulian Gunhar: Komisi XII DPR RI Buka Jalan Legalitas Penyulingan Minyak Rakyat Muba, Regulasi ESDM 14/2025 Bakal Dievaluasi

JAKARTA,Penasilet.com – Komisi XII DPR RI menegaskan komitmennya memperjuangkan kepastian hukum dan tata kelola yang lebih jelas bagi kegiatan penyulingan minyak bumi tradisional serta pengelolaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, Rabu (7/10/2026).

Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan aktivitas masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun memperoleh penataan, pembinaan, pengawasan, serta perlindungan hukum dalam kerangka regulasi yang berlaku.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Yulian Gunhar, S.H., M.H., mengatakan aspirasi masyarakat Muba telah menjadi perhatian DPR. Menurutnya, pendekatan pemerintah terhadap aktivitas minyak tradisional perlu diarahkan tidak semata-mata pada aspek penertiban, tetapi juga pada penataan tata kelola yang memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Aktivitas penyulingan tradisional di Musi Banyuasin ini sudah berlangsung sejak sebelum republik ini berdiri dan menjadi kearifan lokal. Keinginan masyarakat adalah adanya keputusan politik dan administratif dari DPR maupun pemerintah untuk memberikan kepastian hukum yang adil dan berpihak kepada rakyat,” ujar Yulian Gunhar kepada Media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026) yang lalu.

Menurut Yulian, persoalan minyak rakyat di Muba membutuhkan kebijakan yang mampu mempertemukan kepentingan negara dalam pengelolaan sumber daya alam dengan realitas sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas tersebut.

Komisi XII DPR RI, lanjutnya, tengah mendorong sejumlah langkah strategis.

Pertama, evaluasi terhadap regulasi Kementerian ESDM, termasuk Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan manfaat sumur minyak masyarakat.

Kedua, mendorong skema regulasi khusus yang dapat memberikan landasan hukum bagi pengelolaan minyak tradisional di Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga aktivitas masyarakat memiliki tata kelola yang lebih jelas dan terukur.

Ketiga, mengubah pendekatan penanganan dari semata-mata penertiban menjadi penataan, pembinaan dan pengawasan. Dengan pendekatan tersebut, aktivitas masyarakat diharapkan dapat diarahkan ke tata kelola yang lebih aman, tertib dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.

Keempat, mendorong keputusan politik dan administratif bersama antara pemerintah dan DPR untuk membangun tata kelola minyak rakyat yang memiliki kepastian hukum sekaligus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yulian menegaskan, berbagai aspirasi dan persoalan yang ditemukan di lapangan tidak berhenti pada inventarisasi. Komisi XII DPR RI akan membawa persoalan tersebut ke forum resmi untuk dibahas bersama pemerintah.

Seluruh aspirasi tersebut, kata dia, akan dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu, masukan dari masyarakat juga akan menjadi bahan dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas mendatang.

Dengan demikian, persoalan minyak rakyat Muba diharapkan tidak hanya dipandang sebagai persoalan penertiban kegiatan masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari agenda pembenahan regulasi dan tata kelola sumber daya energi.

Bagi masyarakat Muba, kepastian hukum menjadi titik penting agar aktivitas yang telah berlangsung lintas generasi dapat ditata dalam mekanisme yang jelas, terukur dan sesuai dengan kerangka hukum nasional. (Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!