MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin memfasilitasi mediasi perdana perselisihan hubungan industrial antara PT Mitra Agrolika Sejahtera (PT MAS) dan Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SBPI) KASBI yang mewakili pekerja Amri Pohan, Selasa (29/9/2026).
Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Disnakertrans Muba sebagai bagian dari upaya penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan melalui mekanisme dialog, musyawarah, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perselisihan tersebut antara lain berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Amri Pohan yang disebut dilakukan dengan alasan mangkir. Surat PHK disebut diserahkan melalui mandor bernama Riko.
Pihak pekerja menolak keputusan tersebut dan menilai proses PHK belum sesuai dengan prosedur yang semestinya. Karena itu, pekerja meminta agar dapat dipekerjakan kembali.
Selain persoalan PHK, pihak pekerja juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain. Di antaranya perubahan status hubungan kerja dari PKWT menjadi PKWTT serta status KHL menjadi KHT, penghentian tindakan yang dinilai sebagai intimidasi, mutasi atau demosi sepihak, fasilitas pemotongan iuran dan sekretariat serikat pekerja, pembayaran upah lembur pada hari libur, serta penyediaan alat panen oleh perusahaan.
Namun, mediasi perdana tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Salah satu faktor utamanya adalah ketidakhadiran pihak PT Mitra Agrolika Sejahtera meskipun telah dipanggil secara resmi oleh Disnakertrans Muba.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan pemerintah daerah melalui Disnakertrans akan tetap menjalankan fungsi fasilitasi penyelesaian perselisihan secara objektif dan sesuai koridor hukum.
“Disnakertrans berkomitmen memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara objektif. Kami mendorong para pihak mengedepankan dialog dan musyawarah agar persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Herryandi.
Menurutnya, proses penyelesaian tidak hanya bertujuan mencari titik temu antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak ditempatkan berdasarkan aturan ketenagakerjaan.
Disnakertrans Muba selanjutnya akan menjadwalkan kembali pemanggilan untuk agenda mediasi berikutnya. Selain itu, agenda audiensi bersama DPC SBPI KASBI juga akan dijadwalkan pada pekan depan.
Berpedoman pada UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian perselisihan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dalam Pasal 1 angka 11, mediasi hubungan industrial merupakan penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi mediator hubungan industrial yang netral.
Sementara ketentuan mengenai mekanisme mediasi diatur lebih lanjut dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2004, termasuk mengenai pemanggilan para pihak serta proses pemeriksaan dan penyelesaian perselisihan oleh mediator.
Disnakertrans Muba memastikan proses penyelesaian perselisihan antara PT MAS dan SBPI KASBI akan terus dikawal sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja, sekaligus memastikan kepentingan perusahaan tetap ditempatkan dalam kerangka aturan ketenagakerjaan.
Dengan demikian, penyelesaian perselisihan diharapkan tidak berhenti pada persoalan PHK, tetapi juga dapat menjadi ruang dialog untuk membahas berbagai persoalan hubungan kerja yang disampaikan pihak pekerja secara menyeluruh.(Red).
Editor: Tamrin














