MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) meminta persoalan ketenagakerjaan yang melibatkan 25 pekerja PT Tonsco Internasional Area Rimau diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme perundingan Bipartit.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesnaker Disnakertrans Muba, Faezal Pratama A, S.H., M.Si., saat memimpin rapat klarifikasi terkait tuntutan para pekerja, Selasa (29/9/2026).
Faezal menegaskan, penyelesaian persoalan harus didasarkan pada dokumen dan keterangan lengkap dari kedua belah pihak. Langkah itu diperlukan untuk memastikan status hubungan kerja sekaligus memverifikasi hak-hak pekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta kedua belah pihak memberikan dokumen dan keterangan secara lengkap agar status hubungan kerja serta hak-hak pekerja dapat diverifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsipnya, apabila terdapat hak pekerja yang menjadi kewajiban perusahaan, maka harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Faezal.
Menurutnya, persoalan kompensasi bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus dilihat berdasarkan masa kerja dan status hubungan kerja masing-masing pekerja.
Ia menegaskan, penyelesaian tidak cukup hanya dengan pemberian tali asih apabila terdapat hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan.
“Terkait uang kompensasi PKWT, perusahaan wajib memperhatikan ketentuan mengenai masa kerja dan status hubungan kerja pekerja. Jadi, penyelesaian tidak cukup hanya berdasarkan pemberian tali asih, tetapi harus dilihat berdasarkan hak normatif pekerja,” katanya.
BPJS dan JKP Turut Diverifikasi
Disnakertrans Muba juga meminta perusahaan memastikan kepesertaan BPJS para pekerja sesuai ketentuan.
Sementara terkait manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Faezal menjelaskan bahwa terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Karena itu, status berakhirnya hubungan kerja perlu diverifikasi terlebih dahulu berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Kami juga meminta perusahaan memastikan kepesertaan BPJS pekerja sesuai ketentuan. Untuk JKP, pemberian manfaatnya memiliki persyaratan tersendiri, sehingga status berakhirnya hubungan kerja harus dilihat dan diverifikasi sesuai regulasi,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Disnakertrans Muba memberikan kesempatan kepada pekerja dan perusahaan untuk menyelesaikan persoalan melalui perundingan Bipartit.
Hasil perundingan tersebut diminta dilaporkan kepada Disnakertrans Muba paling lambat dua minggu sejak rapat klarifikasi.
Proses penyelesaian merujuk pada ketentuan peraturan ketenagakerjaan, antara lain UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah mengalami perubahan, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta PP Nomor 35 Tahun 2021.
Operasional PT Tonsco Berakhir Maret 2026
Sementara itu, PIC Project PT Tonsco Internasional Area Rimau, Athaillah, menjelaskan bahwa kegiatan operasional perusahaan di Area Rimau telah berakhir pada Maret 2026.
Terkait tuntutan para pekerja, pihak perusahaan menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan manajemen kantor pusat sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Kegiatan operasional PT Tonsco Internasional di Area Rimau telah berakhir pada Maret 2026. Terkait tuntutan para pekerja, kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan manajemen kantor pusat untuk mendapatkan arahan dan keputusan lebih lanjut,” kata Athaillah.
Athaillah memastikan komunikasi dengan para pekerja tetap terbuka. Pihak perusahaan juga menyatakan kesiapan mengikuti proses perundingan Bipartit sebagai mekanisme penyelesaian persoalan.
“Kami tetap membuka ruang komunikasi dengan para pekerja dan siap mengikuti proses perundingan Bipartit untuk mencari penyelesaian terhadap persoalan yang disampaikan,” ujarnya.
Mengenai tuntutan kompensasi, Athaillah mengakui kondisi finansial perusahaan saat ini tidak mudah. Namun, seluruh tuntutan pekerja akan disampaikan kepada manajemen kantor pusat untuk dibahas lebih lanjut.
“Mengenai kompensasi, perusahaan saat ini menghadapi kondisi finansial yang tidak mudah. Namun, tuntutan pekerja akan kami sampaikan kepada kantor pusat untuk dibahas lebih lanjut,” katanya.
Pekerja Minta Kepastian
Di sisi lain, perwakilan 25 pekerja sekaligus mandor, Bambang Irawan, berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan adil.
Menurut Bambang, para pekerja pada prinsipnya hanya meminta hak-hak yang berkaitan dengan hubungan kerja mereka diperhitungkan dan diselesaikan sesuai ketentuan.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan adil. Para pekerja hanya meminta hak-hak yang memang menjadi bagian dari hubungan kerja kami dengan perusahaan diperhitungkan dan diselesaikan sesuai ketentuan,” ungkap Bambang.
Ia mengapresiasi proses klarifikasi yang dilakukan Disnakertrans Muba. Para pekerja berharap perundingan Bipartit dapat memberikan kejelasan mengenai kompensasi dan hak ketenagakerjaan lainnya.
“Kami menghargai proses klarifikasi yang dilakukan Disnakertrans Muba. Kami berharap hasil perundingan Bipartit nantinya memberikan kejelasan mengenai kompensasi maupun hak ketenagakerjaan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Bambang menegaskan, para pekerja membutuhkan kepastian agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Harapan kami sederhana, jangan sampai persoalan ini berlarut-larut. Kami ingin ada kepastian dan penyelesaian yang jelas bagi pekerja,” tegasnya.
Dengan diberikannya waktu dua minggu, penyelesaian persoalan kini memasuki tahap perundingan langsung antara pekerja dan perusahaan. Disnakertrans Muba selanjutnya akan menunggu hasil perundingan tersebut sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.(Red).
Editor: Tamrin














