BOGOR,Penasilet.com – Isu dugaan korupsi yang kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor mulai menyita perhatian publik. Di tengah derasnya informasi dan pertanyaan masyarakat, sorotan kini tidak hanya diarahkan pada dugaan persoalan yang beredar, tetapi juga kepada sikap para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bogor.
Publik mempertanyakan: di mana suara DPRD ketika masyarakat membutuhkan kejelasan?
Alih-alih tampil menjalankan fungsi pengawasan, sikap diam dan minimnya respons anggota DPRD justru dinilai menimbulkan kesan bahwa lembaga legislatif sedang memilih untuk tiarap di tengah kegaduhan isu yang menyangkut kepentingan publik.
Kritik keras disampaikan Ketua FATRA, H. Yudi Sucipta. Ia menegaskan, DPRD tidak boleh bungkam ketika muncul isu serius yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan dugaan penyimpangan.
“Ketika isu korupsi mencuat, wakil rakyat tidak boleh ikut tiarap. Rakyat sedang bertanya, tetapi wakil rakyat justru menghilang. Ini mencederai fungsi pengawasan yang menjadi mandat utama DPRD,” tegas Yudi, Rabu (2/9/2026).
Menurut Yudi, masyarakat tidak meminta DPRD menjatuhkan vonis atau menghakimi pihak tertentu. Proses hukum harus tetap dihormati dan asas praduga tak bersalah wajib dikedepankan.
Namun, lanjut dia, diam bukan berarti netral ketika publik membutuhkan pengawasan.
“Rakyat hanya ingin tahu apakah wakil rakyat berdiri bersama kepentingan publik. Apakah mereka ikut mengawal persoalan ini secara transparan. Diam bukan pilihan,” ujarnya.
Ia menilai DPRD seharusnya segera menggunakan kewenangan dan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan kepada pihak-pihak terkait, membuka ruang informasi kepada masyarakat, serta memastikan setiap dugaan penyimpangan ditangani sesuai ketentuan hukum.
Jangan sampai isu serius yang menyangkut uang dan kepentingan masyarakat justru dibiarkan berkembang tanpa penjelasan yang memadai.
Yudi mengingatkan, DPRD bukan sekadar lembaga yang hadir dalam rapat dan sidang formal. Di balik mandat tersebut terdapat kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Suara DPRD sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian informasi, meredam spekulasi, dan memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan ditangani secara terbuka,” katanya.
Ia pun melontarkan kritik keras terhadap pola sikap yang dinilai hanya vokal ketika kepentingan politik membutuhkan dukungan.
“Jangan sampai suara lantang hanya terdengar ketika kepentingan politik sedang membutuhkan dukungan. Ketika rakyat bertanya, wakil rakyat jangan menghilang,” kritik Yudi.
Menurutnya, Kabupaten Bogor membutuhkan wakil rakyat yang tidak takut menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah daerah. Pengawasan tidak boleh bergantung pada ada atau tidaknya kepentingan politik.
Ketika ada dugaan penyimpangan, DPRD harus hadir. Ketika rakyat bertanya, DPRD harus menjawab. Ketika pemerintah membutuhkan kontrol, DPRD harus menjalankan mandatnya.
Yudi kembali menegaskan bahwa kritik tersebut bukan upaya menghakimi siapa pun. Semua pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil.
Tetapi, kata dia, transparansi dan pengawasan publik tidak boleh menunggu sampai sebuah perkara memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
“Rakyat tidak meminta vonis. Rakyat hanya meminta sikap,” pungkas Yudi.
Kini bola berada di tangan DPRD Kabupaten Bogor. Publik menunggu apakah para wakil rakyat akan tetap diam, atau mulai membuka suara dan menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mandat yang mereka emban.(Red).
Editor: Tamrin














