MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasi Nusantara (DPD LAN) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Muba, Rabu (26/8/2026), menuntut pengusutan tuntas terhadap dugaan penyalahgunaan entitas koperasi untuk menaungi aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di Kecamatan Keluang.
Bukan aksi tanpa dasar. DPD LAN Muba membawa dokumen, data, dan lima tuntutan tajam yang menyasar langsung ke jantung persoalan, Koperasi Produsen Petani dan Penambang Rakyat Seluruh Indonesia (Inkotani Perindo) yang disebut beroperasi tanpa legal standing di wilayah Musi Banyuasin.
Lima Tuntutan yang Tidak Bisa Diabaikan
Ketua DPD LAN Muba, Fitriandi, S.Sos, dalam orasinya menyampaikan lima tuntutan tegas:
Pertama, meminta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Banyuasin melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas, kegiatan usaha, tata kelola, serta kepatuhan Koperasi Inkotani Perindo terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, meminta Dinas Koperasi dan UMKM Muba menerbitkan rekomendasi resmi kepada Polres Muba atau aparat penegak hukum lainnya terkait adanya indikasi dugaan penyalahgunaan koperasi yang menaungi kegiatan illegal refinery di Kecamatan Keluang.
Ketiga, mendesak Dinas Koperasi dan UMKM Muba bersama aparat penegak hukum memverifikasi identitas 23 orang yang disebut sebagai pemilik tempat penyulingan dan diklaim sebagai anggota koperasi.
Keempat, mendesak Polres Musi Banyuasin melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pengurus Koperasi Inkotani Perindo terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas illegal refinery.
Kelima, meminta penelusuran terhadap dugaan setoran Rp7 juta per orang dengan total sekitar Rp161 juta, termasuk asal-usul, tujuan, serta penggunaan dana tersebut apabila informasi tersebut terbukti.
Dinas Koperasi Buka Suara: Inkotani Perindo Bukan Wilayah Binaan Muba
Menanggapi tuntutan DPD LAN Muba, Dinas Koperasi dan UMKM Muba langsung menggelar rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas, Zulkarnain, S.P, didampingi Kabid, Kasi, serta staf terkait.
Zulkarnain membongkar fakta yang mengejutkan. Berdasarkan data keragaan dan Online Data System (ODS), Koperasi Produsen Inkotani Perindo tidak termasuk dalam wilayah binaan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Musi Banyuasin.
Kronologinya panjang dan berlapis:
Pada Oktober 2025, Inkotani Perindo mengajukan permohonan pembukaan izin cabang melalui Surat Nomor 004/IP-OMIICC/Muba/X/2025 tertanggal 17 Oktober 2025. Namun Dinas Koperasi dan UMKM Muba — melalui Surat Nomor B-500.3.2/580/KOP.UMKM/2025 tertanggal 22 Oktober 2025, memberikan arahan agar membentuk badan hukum koperasi primer di wilayah Musi Banyuasin, bukan membuka cabang dari koperasi luar daerah.
Alasan penolakan pembukaan cabang bukan tanpa dasar hukum:
– Laporan pertanggungjawaban pengurus dalam aspek keuangan dan usaha tidak dapat diawasi langsung oleh Dinas Koperasi Muba karena cabang bukan badan hukum mandiri.
– Keterbatasan hak anggota di Muba untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pengurus induk.
– Minimnya kewenangan pengawasan Dinas Koperasi Muba terhadap koperasi cabang dari luar daerah.
– Risiko ketidakpastian hukum apabila terjadi sengketa, gagal bayar, atau permasalahan keuangan.
Hingga saat ini, tidak ada informasi dari pihak Inkotani Perindo untuk mengusulkan pembentukan koperasi primer tersebut di Muba.
Somasi Maladministrasi – Dijawab Tuntas, Tuduhan Ditepis
Pada November 2025, Ketua Ombudsman Muda Indonesia/Lembaga Indonesia Crisis Center & Group, Prof (OMI.Eng) Syamsul Ridjal, PIM.MHD.APU, melayangkan somasi melalui Surat Nomor 1099/OMIICC/SOMASI/XI/2025 tertanggal 19 November 2025, menuduh adanya maladministrasi penyalahgunaan wewenang terhadap Pejabat Gubernur Sumatera Selatan, Bupati Muba, serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM tingkat provinsi dan kabupaten.
Dinas Koperasi dan UMKM Muba membantah tegas seluruh tuduhan tersebut:
– Permohonan telah ditindaklanjuti secara resmi, tertulis, dan lengkap melalui surat resmi tertanggal 22 Oktober 2025.
– Dinas tidak menolak pendirian koperasi, hanya menyarankan agar berdiri sebagai badan hukum primer, bukan cabang dari koperasi luar daerah.
– Saran tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan asas pembinaan koperasi, bukan tindakan sewenang-wenang.
– Tidak terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, atau pengabaian pelayanan publik sebagaimana dituduhkan.
Plot Twist: Pengurus Pusat Sendiri Bekukan Kepengurusan Cabang Muba
Ironisnya, pada Januari 2026, Ketua Dewan Pendiri/Ketua Umum Inkotani Perindo, Syamsul Ridjal sendiri, justru menerbitkan Surat Pernyataan dan Pemberitahuan tentang Pembekuan Kepengurusan Koperasi Inkotani Perindo Cabang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Banyuasin melalui Surat Nomor 001/KP3-RSI/OMI-ICC/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026.
Surat tersebut ditembuskan kepada institusi besar dari Menteri Koperasi RI, Gubernur Sumatera Selatan, Kapolda Sumsel, Pangdam II Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi Sumsel, hingga Bupati Muba dan jajarannya.
Isi surat menyatakan secara tegas bahwa segala tindakan yang berkaitan dengan usaha-usaha Koperasi Inkotani Perindo Cabang Sumatera Selatan dan Muba dinyatakan tidak ada kaitannya dengan Pengurus Nasional, dan pengurus pusat tidak bertanggung jawab atas segala tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Artinya, pihak-pihak yang saat ini mengatasnamakan Koperasi Inkotani Perindo di Musi Banyuasin beroperasi tanpa legitimasi, baik dari pemerintah daerah maupun dari pengurus pusatnya sendiri.
Data NIK Kementerian Koperasi: Alamat Berubah, Pengurus Tidak Cocok dengan Akta
Berdasarkan data NIK Kementerian Koperasi RI, Koperasi Produsen Inkotani Perindo tercatat dengan:
– Nomor Badan Hukum Pendirian: AHU-0005110.AH.01.29.TAHUN 2024 (tanggal 23 Desember 2024)
– Perubahan Anggaran Dasar Terbaru: AHU-0001991.AH.01.38.TAHUN 2026 (tanggal 24 Juni 2026).
– Alamat terbaru: Jl. Asrama TNI AD Blok L-1 No.4, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
– Sektor Usaha: Pertambangan dan Penggalian.
Yang lebih mencurigakan dari 10 nama pengurus dan pengawas yang tercatat, empat di antaranya tidak tercantum dalam akta: Sekretaris Umum Syarip, Ketua Pengawas David Sugandi, Wakil Ketua Pengawas R. Elli Komariah, dan Anggota Pengawas Fitria Ahmad Badmas.
Regulasi Tegas: Tanpa Izin ESDM, Tidak Ada Pengelolaan Minyak yang Sah
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Muba menegaskan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 setiap BUMD, koperasi, dan UMKM wajib mengantongi rekomendasi dari Kementerian ESDM, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk mengelola sumur masyarakat, bekerja sama dengan pihak yang sah menurut undang-undang.
Tidak ada mekanisme hukum yang memperbolehkan pengelolaan penyulingan minyak tanpa izin resmi.
DPD LAN Muba ke Polres: Kapan Bertindak?
Menanggapi seluruh paparan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Muba, Ketua DPD LAN Muba Fitriandi langsung mengarahkan tuntutannya kepada Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono meminta agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus Koperasi Inkotani Perindo dalam menjalankan aktivitas usaha penyulingan minyak yang diduga tanpa izin di Kecamatan Keluang.
“Berdasarkan data dan dokumen yang ada, Koperasi Inkotani Perindo maupun pengurus serta pengawasnya diduga kuat tidak memiliki legal standing beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin. Kepengurusan cabang sudah dibekukan oleh pengurus pusatnya sendiri. Sangat mengherankan jika Polres Muba tidak melakukan penindakan penegakan hukum,” tegas Fitriandi, kepada media Kamis (27/8/2026).
Pertanyaan tajam yang kini menggantung di ruang publik, jika pengurus pusat saja sudah mencuci tangan, Dinas Koperasi sudah menolak, dan dasar hukumnya tidak ada, atas dasar apa aktivitas illegal refinery di Keluang masih berjalan tanpa penindakan?
Masyarakat Musi Banyuasin menunggu jawaban. Bukan dari siaran pers, tapi dari tindakan hukum yang nyata.(Tim/Red).
Editor: Tamrin














