Jangan Hanya Sita Alat Berat! Publik Tantang Kapolri Tangkap Dalang Tambang Ilegal di Madina

MANDAILING NATAL,Penasilet.com – Komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali berada di bawah sorotan publik. Operasi penertiban yang digelar Tim Terpadu Pemprov Sumut di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (2/7/2026), atas arahan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dinilai belum menjawab tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang menyentuh aktor utama di balik praktik tambang ilegal.

Dalam operasi tersebut, tim menyita satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Namun, hasil operasi itu justru memicu gelombang kritik. Berbagai elemen masyarakat sipil menilai penindakan tersebut belum menyentuh akar persoalan karena belum diikuti proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali maupun pemodal aktivitas pertambangan ilegal.

Desakan itu kini diarahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sejumlah organisasi masyarakat dan aktivis lingkungan meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo segera memerintahkan Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara mengusut tuntas dugaan jaringan mafia tambang yang beroperasi di Kotanopan.

Direktur Eksekutif The Madina Green Institute, Ridwandy Nasution, menegaskan bahwa masyarakat menunggu keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan aktor intelektual di balik aktivitas PETI tersebut.

“Kami menagih komitmen Kapolri dalam menjalankan arahan Presiden terkait pemberantasan mafia tambang ilegal. Aparat penegak hukum harus berani mengusut hingga kepada pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali maupun penyandang dana aktivitas PETI, termasuk mereka yang selama ini disebut-sebut merasa kebal hukum,” ujar Ridwandy kepada wartawan di Panyabungan, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, berdasarkan informasi dan temuan yang berkembang di lapangan, terdapat dua nama yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas PETI di Kotanopan. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka ataupun tindakan hukum terhadap pihak-pihak tersebut. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ridwandy juga menilai penyitaan alat berat semata tidak akan menghentikan praktik pertambangan ilegal apabila aparat tidak mengungkap jaringan yang diduga menjadi pemodal maupun pengendali operasional di lapangan.

Ia menambahkan bahwa masyarakat berharap Polri menunjukkan profesionalisme dengan mengusut perkara secara menyeluruh, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Sorotan publik juga semakin menguat setelah beredarnya video siaran langsung di media sosial yang memperlihatkan aktivitas ekskavator diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal. Video tersebut memicu kecaman luas karena dianggap menunjukkan praktik eksploitasi sumber daya alam secara terbuka. Meski demikian, identitas maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam video tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Dalam konferensi pers bersama Ketua PC Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Hanafi Lubis, Ketua Jaringan Aktivis Muda Nahdliyin Nusantara Ahmad Rangkuti, Ketua Kajian Lingkungan dan Study Kerakyatan (KLIK-SK) Dahler Lubis, Ketua Aliansi Muda Peduli Lingkungan (AMPEL) Rahmat Hasibuan, serta Sekretaris Peduli Konservasi Alam (PEKA) Ahmad Sulthan, Ridwandy juga meminta aparat menelusuri dugaan aliran dana hasil pertambangan ilegal apabila ditemukan bukti yang cukup.

Menurutnya, apabila penyidik menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pidana pertambangan semata, tetapi juga dapat dikembangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senada dengan itu, Ketua Presidium Solidaritas Mahasiswa Peduli Penyelamatan Hutan dan Lingkungan Hidup (SIPLAH), Ahmad Rifai, menilai hasil operasi Tim Terpadu masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Menurut Rifai, penertiban yang hanya menghasilkan penghentian sementara aktivitas dan teguran administratif dinilai belum memberikan efek jera terhadap para pelaku PETI.

“Publik menginginkan penegakan hukum yang nyata. Bila hanya berhenti pada penyitaan alat atau teguran tanpa mengusut pihak yang bertanggung jawab, masyarakat khawatir aktivitas tersebut akan kembali berlangsung setelah petugas meninggalkan lokasi,” katanya.

Ia juga menilai pemberantasan PETI seharusnya dilakukan secara menyeluruh dengan membongkar jaringan yang diduga mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal, bukan hanya menyasar pelaksana di lapangan.

Di sisi lain, berbagai kalangan mengingatkan bahwa persoalan PETI di Mandailing Natal tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan.

Aktivitas pertambangan ilegal dinilai telah menyebabkan perubahan bentang alam, kerusakan daerah aliran sungai (DAS), meningkatnya risiko banjir dan longsor, rusaknya lahan pertanian masyarakat, hilangnya vegetasi, hingga munculnya lubang-lubang bekas tambang yang membahayakan keselamatan warga. Selain itu, terdapat kekhawatiran terhadap potensi pencemaran air sungai yang dapat mengganggu ekosistem perairan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Sejumlah aktivis juga menyoroti dampak sosial yang kerap dikaitkan dengan maraknya aktivitas PETI, seperti dugaan meningkatnya peredaran narkotika, perjudian, hingga praktik prostitusi di sekitar kawasan pertambangan.

Mereka menilai persoalan tersebut hanya dapat diselesaikan melalui kombinasi penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan serta percepatan kebijakan pemerintah dalam menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

Desakan publik kini mengarah pada satu tuntutan utama: agar operasi penertiban tidak berhenti sebagai simbol atau seremoni semata, melainkan menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang menyasar seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah. Masyarakat berharap komitmen pemberantasan mafia tambang ilegal benar-benar diwujudkan melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.(Tim/Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!