BANDUNG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD LSM KPK RI Jabar) resmi melayangkan gugatan sengketa informasi publik terhadap Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Cikampek ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Langkah hukum ini diambil menyusul sikap bungkam pihak sekolah terkait transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) bernilai miliaran rupiah.
Ketua DPD LSM KPK RI Jawa Barat, Januardi Manurung, menegaskan bahwa tindakan menutup-nutupi dokumen anggaran publik ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pihaknya mencium aroma maladministrasi struktural yang berpotensi merugikan keuangan negara serta hak-hak konstitusional publik atas informasi penyerapan dana pendidikan.
Kronologi dan “Aksi Bungkam” Manajemen Sekolah
Sengkarut ketertutupan informasi ini bermula ketika LSM KPK RI mengirimkan surat permohonan informasi resmi pada 10 Desember 2025 dengan nomor agenda 019/KIP/DANABOS/SMKN 1 CIKAMPEK/KPK RI JABAR/XII/2025. Pihak lembaga meminta rincian lengkap penggunaan Dana BOS & BOPD periode 2021–2024, data pengadaan barang/jasa, aset tanah, hingga laporan audit internal maupun eksternal.
Alih-alih memberikan data komprehensif, pihak SMKN 1 Cikampek pada 23 Desember 2025 justru merespons dengan surat jawaban nomor 1107/TU.01.02/SMKN1CKP/CadisdikWil.IV yang dinilai “asal-asalan” dan tidak substantif. Sekolah hanya menyajikan ringkasan kasar total penerimaan dan pengeluaran BOSP tanpa rincian terperinci, serta mengabaikan dokumen pendukung penting lainnya. Ironisnya, manajemen sekolah juga membuat aturan sepihak dengan mewajibkan pemohon hadir secara fisik ke sekolah jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Mewajibkan pemohon informasi untuk hadir secara fisik ke sekolah adalah syarat tambahan yang mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum. Ini adalah modus klasik untuk mengintimidasi dan mengulur waktu agar publik menyerah dalam mengawal anggaran negara,” ujar Januardi Manurung dalam keterangan resminya kepada media Jum’at (19/6/2026).
Merasa dikelabui, LSM KPK RI mengajukan Surat Keberatan pada 14 Januari 2026. Namun, hingga tenggat waktu maksimal 30 hari kerja berlalu sebagaimana diatur Pasal 35 UU KIP, pihak SMKN 1 Cikampek tetap memilih bungkam tanpa memberikan jawaban ataupun iktikad baik.
Daftar Hitam Dokumen yang Disembunyikan
Berdasarkan berkas pengajuan sengketa yang diserahkan ke Komisi Informasi, terdapat 7 poin krusial informasi yang diduga kuat sengaja disembunyikan oleh pihak SMKN 1 Cikampek, antara lain:
1. Dana BOS & BOPD 2021–2022: Data riil serapan anggaran sama sekali tidak disampaikan ke publik.
2. Kaburnya Rincian Pengeluaran 2023–2024: Laporan keuangan hanya disajikan dalam bentuk global per kelompok, tanpa uraian nama kegiatan, jumlah satuan, spesifikasi barang/jasa, nama penyedia, hingga bukti transaksi pendukung.
3. Dokumen BOPD Gaib: Seluruh dokumen terkait penggunaan Dana BOPD periode 2021–2024 nihil dari lembar jawaban sekolah.
4. Sengketa Aset: Salinan dokumen kepemilikan aset tanah & bangunan milik SMKN 1 Cikampek, termasuk riwayat perolehan dan kejelasan status hukumnya ditutup rapat.
5. Nihil Transparansi Audit: Laporan hasil pengawasan, audit internal, serta audit eksternal atas pengelolaan dana sekolah periode 2021–2024 tidak dibuka ke publik.
6. Dugaan Pelanggaran PBJ: Dokumen pengadaan barang & jasa (PBJ) diduga kuat tidak mematuhi ketentuan pengadaan pemerintah yang sah.
Pelanggaran Multi-Regulasi dan Desakan Penegakan Hukum
Sikap keras kepala pihak sekolah dinilai telah menabrak barisan regulasi nasional. Selain melanggar UU KIP, tindakan SMKN 1 Cikampek disinyalir kuat melanggar Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 dan No. 63 Tahun 2023, Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025, Pergub Jabar No. 168 Tahun 2022, serta PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.
Dalam tuntutannya ke Komisi Informasi Jawa Barat, DPD LSM KPK RI mendesak Majelis Komisioner untuk:
1. Menerima dan memproses pengajuan sengketa informasi ini secara objektif.
2. Memeriksa kepatuhan keterbukaan informasi publik kepala sekolah selaku atasan PPID SMKN 1 Cikampek.
3. Memerintahkan sekolah untuk menyerahkan seluruh dokumen anggaran secara utuh, tertulis, dan sah demi hukum.
4. Membatalkan aturan diskriminatif internal sekolah terkait kewajiban kehadiran fisik bagi pemohon informasi.
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola dunia pendidikan di Jawa Barat. Di tengah komitmen pemerintah menggenjot transparansi anggaran, praktik menutup-nutupi dana pendidikan di tingkat satuan sekolah negeri seperti SMKN 1 Cikampek patut dicurigai sebagai celah subur bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Gugatan ini telah resmi ditembuskan ke Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Karawang dan DPP LSM KPK RI sebagai laporan pengawasan berlapis.(Red).
Editor: Tamrin














