MAKIN BESAR KEBOCORANNYA! Rp 6,9 M Dana Desa Lemahmulya Disorot, LSM KPK RI Jabar Ultimatum Bupati hingga BPK Buka Seluruh Bukti Fisik

KARAWANG,Penasilet.com – Gelombang kritik keras terhadap tata kelola Dana Desa kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam datang dari Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, yang menilai pengelolaan anggaran Desa Lemahmulya, Kecamatan Majalaya, sarat kejanggalan dan berpotensi mengarah pada praktik pelanggaran hukum serius.

Dalam pernyataannya, Januardi Manurung mengungkapkan bahwa total Dana Desa yang dikelola Pemerintah Desa Lemahmulya sepanjang 2020 hingga 2025 mencapai angka fantastis, yakni Rp 6.928.279.000. Namun alih-alih disertai transparansi, publik justru dihadapkan pada sikap tertutup pemerintah desa, yang menolak membuka data fisik maupun administrasi melalui surat resmi bernomor 141.1/86/DS/2025.

“Semakin ditutup, semakin kuat dugaan adanya penggelapan dan manipulasi data. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi indikasi pelanggaran serius terhadap hak publik,” tegas Januardi Manurung, Selasa (7/4/2026).

Rekor Anggaran, Minim Akuntabilitas

Rincian anggaran yang dikelola setiap tahun menunjukkan angka yang konsisten besar, dengan total hampir Rp 7 miliar dalam enam tahun. Namun, menurut LSM KPK RI Jabar, besarnya anggaran tersebut tidak sebanding dengan kondisi riil di lapangan.

Salah satu sorotan utama adalah penggunaan pos anggaran “Keadaan Mendesak” yang dinilai tidak rasional. Sepanjang periode 2020 hingga 2025, hampir Rp 2 miliar dialokasikan untuk pos ini tanpa kejelasan indikator keadaan darurat yang dimaksud.

“Ini menjadi anomali serius. Bagaimana mungkin anggaran keadaan mendesak bisa menyamai bahkan melampaui pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan? Ini membuka ruang besar untuk praktik mark-up,” ujar Januardi Manurung.

Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan pola penggandaan nama kegiatan dalam dokumen anggaran. Kegiatan seperti drainase, jalan lingkungan, hingga posyandu disebut dipecah menjadi beberapa item dengan nama identik.

“Ini pola klasik untuk menghindari mekanisme lelang dan memudahkan pengendalian sepihak. Praktik seperti ini sangat rentan disalahgunakan,” tambahnya.

Indikasi Kuat Pelanggaran Hukum

Lebih jauh, LSM KPK RI Jabar menilai bahwa tindakan menutup akses informasi publik atas penggunaan anggaran desa merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 juga dinilai diabaikan. Bahkan, jika terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan, kasus ini dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001.

“Menolak membuka data penggunaan Rp 6,9 miliar adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Ini bisa berujung pidana,” tegas Januardi Manurung.

Ultimatum untuk Pemerintah dan Aparat Pengawas

LSM KPK RI Jawa Barat melayangkan ultimatum keras kepada seluruh pihak berwenang, mulai dari pemerintah daerah hingga lembaga pengawas.

Desakan kepada Bupati Karawang dan Gubernur Jawa Barat, KPK RI jabar agar segera menurunkan tim independen untuk melakukan verifikasi fisik seluruh kegiatan yang dibiyai Dana Desa sejak 2020 hingga 2025, dan meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Januardi meminta agar tidak bersikap pasif.

“DPMD bukan sekadar stempel administratif. Mereka memiliki kewajiban hukum untuk mengawasi dan memastikan setiap rupiah digunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Tak kalah tegas, desakan juga diarahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat agar segera melakukan audit investigatif menyeluruh, termasuk memeriksa dokumen kontrak, bukti fisik di lapangan, hingga keabsahan laporan pertanggungjawaban.

Ancaman Pelaporan ke Aparat Penegak Hukum

Januardi Manurung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pemerintah dan lembaga terkait, LSM KPK RI Jabar akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian.

“Kami tidak akan luluh. Rp 6,9 miliar itu uang rakyat, bukan milik segelintir oknum. Jika tidak ada transparansi, maka proses hukum adalah jalan yang akan kami temppuh,” tandasnya.

Kasus ini menjadi cermin buram tata kelola Dana Desa yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan pembangunan, namun justru berpotensi menjadi ladang penyimpangan. Publik kini menanti, apakah negara hadir untuk menegakkan akuntabilitas, atau justru membiarkan praktik-praktik gelap terus berlangsung di tingkat akar rumput. (Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!