NGANJUK,Penasilet.com – Sorotan tajam mengarah ke tubuh birokrasi Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) DPC Nganjuk, Sunyoto Hendro Susilo mendesak evaluasi menyeluruh terhadap posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dinilai telah melampaui batas masa jabatan sebagaimana diatur dalam regulasi.
Desakan tersebut disampaikan Ketua LSM KPK-RI DPC Nganjuk kepada media pada Minggu (05/04/2026). Ia mengatakan bahwa kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Menurut Sunyoto, jabatan Plt Kepala DPUPR yang saat ini diemban Onny Supriyono, ST., M.M., telah berjalan hampir sembilan bulan sejak yang bersangkutan dilantik sebagai Sekretaris Dinas PUPR pada 30 Juli 2025. Durasi tersebut dinilai melampaui ketentuan yang berlaku.
“Regulasi sudah jelas. Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021 dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019, masa jabatan Plt maksimal tiga bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali. Artinya, batas akhir hanya enam bulan. Jika ini dibiarkan, maka ada indikasi pengabaian terhadap aturan,” tegasnya.
Sunyoto mengingatkan bahwa jabatan Plt sejatinya bersifat sementara dan tidak dirancang untuk mengambil keputusan strategis jangka panjang. Kondisi yang berlarut-larut, kata dia, berpotensi menghambat kinerja organisasi sekaligus membuka ruang terjadinya penyimpangan.
“Jabatan sementara tapi dipakai terlalu lama, ini yang berbahaya. Selain mengaburkan tanggung jawab, juga rawan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang tidak akuntabel,” ujarnya kritis.
Tak hanya itu, Sunyoto turut menyoroti pola penunjukan Plt yang berasal dari internal organisasi, yakni Sekretaris Dinas PUPR. Ia menilai skema tersebut kurang ideal dalam menjamin independensi dan efektivitas kepemimpinan.
Sebagai solusi, pihaknya mendorong agar posisi Plt diisi oleh pejabat definitif dari perangkat daerah lain yang telah memiliki legitimasi jabatan yang kuat.
“Ambil dari pejabat definitif di dinas lain, seperti Dinas Lingkungan Hidup atau Disporabudpar. Dengan begitu, kewenangan lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir dalam pengambilan kebijakan,” katanya.
Sunyoto kembali menegaskan pentingnya segera mengisi jabatan kepala dinas secara definitif. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas kinerja pemerintah daerah, terutama di sektor infrastruktur yang berdampak langsung pada masyarakat luas.
“Jangan sampai sektor vital seperti infrastruktur dipimpin oleh pejabat dengan status yang tidak pasti terlalu lama. Ini menyangkut pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat,” tandasnya.
LSM KPK-RI DPC Nganjuk pun mendesak Pemkab Nganjuk untuk segera mengambil langkah tegas dan patuh terhadap regulasi yang berlaku. Keterlambatan dalam penataan jabatan dinilai dapat memperburuk citra birokrasi sekaligus menggerus kepercayaan publik.
Hingga berita ini dilansir Pemerintah Kabupaten Nganjuk maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resminya. (Tim/Red).
Editor: Tamrin














