KARAWANG,Penasilet.com – Polemik tarif parkir di RSUD Karawang kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, kritik datang dari kalangan legislatif daerah yang menilai besaran tarif parkir di rumah sakit milik pemerintah tersebut kian memberatkan masyarakat, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Anggota Komisi II DPRD Karawang, Mulyadi, secara terbuka menyampaikan protes dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025, Rabu (1/4/2026). Ia menyoroti kebijakan tarif parkir yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat pengguna layanan kesehatan publik.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, menyatakan dukungannya terhadap usulan agar tarif parkir di RSUD Karawang digratiskan atau setidaknya diberlakukan sistem tarif flat yang terjangkau.
“Saya setuju kalau parkir RSUD Karawang digratiskan saja. Atau paling tidak dihitung flat. Artinya, cukup bayar Rp2.000 tanpa perhitungan per jam,” ujar Asep, Jumat (3/4/2026).
Asep—yang akrab disapa Askun—menilai mayoritas pengunjung RSUD Karawang merupakan masyarakat kurang mampu yang bergantung pada layanan BPJS Kesehatan. Kondisi ini, menurutnya, seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penetapan kebijakan tarif parkir.
Ia menekankan bahwa biaya tambahan seperti parkir berpotensi memperbesar beban ekonomi keluarga pasien, yang sebelumnya sudah terbebani oleh kebutuhan transportasi, konsumsi, hingga biaya penunjang lainnya selama mendampingi pasien.
“Coba bayangkan, mereka datang sudah keluar biaya bensin, makan, dan kebutuhan lain. Jangan lagi ditambah beban parkir yang mahal,” tegasnya.
Lebih jauh, Asep meminta Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tarif parkir di RSUD Karawang. Ia menilai, tarif parkir di fasilitas layanan publik tidak seharusnya disamakan dengan rumah sakit swasta, pusat perbelanjaan, maupun sektor komersial lainnya.
“RSUD adalah layanan publik. Masyarakat sudah membayar melalui pajak. Jadi, secara prinsip, layanan seperti ini seharusnya gratis atau minimal sangat terjangkau,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi parkir seharusnya tidak dibebankan pada fasilitas pelayanan dasar masyarakat.
“Kalau mau dongkrak PAD, masih banyak sektor lain yang bisa digali. Jangan dari layanan publik yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” pungkasnya.
Desakan ini mempertegas tuntutan agar pemerintah daerah lebih sensitif terhadap kondisi sosial-ekonomi warga, sekaligus menempatkan fungsi pelayanan publik di atas kepentingan komersial. Polemik ini pun diperkirakan akan terus bergulir seiring dorongan evaluasi kebijakan yang semakin menguat. (Red).
Editor: Tamrin














