TUBAN,Penasilet.com – Proses pembangunan menara telekomunikasi di Dusun Gembong, Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, belakangan menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Proyek yang disebut berkaitan dengan perusahaan PT Sumbersolusindo Hitech tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan warga terkait kepastian administrasi serta perizinan pembangunan yang dilakukan di lokasi tersebut.
Sejumlah warga mengaku mulai memperhatikan aktivitas pembangunan tower yang berdiri tidak jauh dari kawasan permukiman. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran mengenai aspek keselamatan lingkungan sekaligus kepastian legalitas proyek yang tengah berjalan.
Salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan masyarakat pada dasarnya tidak menolak pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Namun mereka berharap seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Yang kami harapkan sebenarnya sederhana, yaitu adanya kepastian hukum dan transparansi terkait izin pembangunan. Kalau semuanya sudah sesuai aturan tentu masyarakat juga bisa lebih tenang,” ujarnya kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
Pengawasan Pemerintah Dinilai Penting
Di tengah perbincangan masyarakat, beredar informasi bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban pernah melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan tower tersebut. Peninjauan itu disebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan kewenangan perizinan daerah.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk awal pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pembangunan yang berada di wilayah pemukiman warga. Meski demikian, masyarakat berharap pengawasan tidak berhenti pada tahap peninjauan saja.
Warga berharap pemerintah daerah dapat memastikan setiap tahapan pembangunan benar-benar memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis sebelum proyek tersebut dilanjutkan.
Regulasi Pembangunan Infrastruktur
Secara hukum, pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia harus memenuhi berbagai ketentuan perizinan yang berlaku.
Salah satunya melalui mekanisme Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Selain itu, aspek tata ruang juga menjadi faktor penting dalam setiap pembangunan infrastruktur.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib menyesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.
Apabila terdapat pembangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah administratif sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan pembangunan tersebut.
Harapan Keterbukaan Informasi
Di tengah dinamika yang berkembang, masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah terkait status perizinan pembangunan tower tersebut.
Transparansi dinilai menjadi kunci untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses pembangunan infrastruktur.
Warga berharap pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayah Kabupaten Tuban dapat berjalan dengan baik, namun tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi serta memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar.(YLD).
Editor: Tamrin














