BARITO SELATAN,Penasilet.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan, Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran lahan di wilayah hukumnya. Peristiwa ini terjadi di Desa Dangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, yang sempat terpantau sebagai hotspot melalui aplikasi BRIN FIRE HOTSPOT milik BPBD setempat.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (4/8/2025), Kapolres Barito Selatan menjelaskan, tiga orang pelaku yakni RA (42), RD (27), dan U (46), warga Kabupaten Barito Timur, diamankan bersama sejumlah barang bukti. Mereka kedapatan sedang melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar di lahan seluas kurang lebih 5 hektare.
“Ketiga pelaku mengaku bahwa mereka membakar lahan atas perintah saudara PS yang merupakan pemilik lahan. Mereka diberi upah Rp150.000 per hari sejak 23 Juli 2025,” ungkap Kapolres Barito Selatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi antara lain dua buah chainsaw merk New West berwarna oranye, satu buah korek api gas merk Nagoya, satu jeriken berisi sisa pertalite sebanyak dua liter, satu botol berisi oli bekas, tiga potongan kayu hangus sisa pembakaran, serta satu unit handphone Oppo A3s warna merah dengan nomor 0822 5300 2321.
“Pemilik lahan berinisial PS saat ini sedang berada di luar Pulau Kalimantan, tepatnya di Provinsi Bali. Kami telah mengeluarkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Kronologi Penangkapan
Menurut keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB ketika tim mendeteksi adanya titik api di Desa Dangka melalui pantauan aplikasi BRIN FIRE HOTSPOT. Tim gabungan dari Polres Barsel, Polsek Dusun Selatan, BPBD Kabupaten Barsel, Koramil Dusun Selatan, KPHP Barsel, dan MPA Desa Dangka segera menuju lokasi untuk melakukan pemadaman.
“Sekitar pukul 16.00 WIB saat proses pemadaman, tim menemukan ketiga pelaku berada di lokasi. Dari hasil interogasi awal, mereka mengakui bahwa lahan tersebut dibakar untuk membersihkan area atas perintah pemilik lahan,” jelas Kabid Humas Polda Kalteng yang turut hadir dalam konferensi pers.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 187 ke-1e KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Himbauan Keras Kepolisian
Kapolres Barito Selatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena selain membahayakan lingkungan, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat.
“Jika pembakaran terjadi di kawasan hutan, sanksinya jauh lebih berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku dapat diancam pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Sementara berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman pidana penjara adalah 3 tahun dengan denda maksimal Rp3 miliar,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, Polres Barito Selatan akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami berharap masyarakat segera melaporkan apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindakan pembakaran hutan atau lahan. Informasi sekecil apapun akan kami tindak lanjuti demi menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
Kasus ini menuai sorotan luas dan menjadi viral di berbagai platform media, karena fenomena pembakaran lahan sering kali menjadi pemicu bencana kabut asap di Kalimantan. Masyarakat mendukung langkah tegas Polres Barito Selatan dalam menindak para pelaku pembakaran lahan yang merugikan banyak pihak.” (Irawatie)”.














