JAKARTA,Penasilet.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meningkatkan upaya penertiban terhadap maraknya sumur dan penyulingan minyak ilegal di wilayah Sumatera Selatan hingga Aceh. Praktik-praktik ilegal ini bukan hanya mengakibatkan kerugian finansial negara yang signifikan, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan pekerja, lingkungan, dan keberlanjutan industri migas nasional.
Operasi sumur minyak dan penyulingan ilegal yang tersebar di berbagai daerah di Sumatera Selatan dan Aceh, bahkan mungkin meluas ke wilayah lain, seringkali beroperasi tanpa mengindahkan standar keselamatan dan lingkungan.
Akibatnya, risiko kecelakaan kerja tinggi, pencemaran lingkungan meluas, dan kerusakan ekosistem tak terhindarkan. Selain itu, minyak mentah yang dihasilkan tidak tercatat, mengakibatkan negara kehilangan pendapatan besar dari sektor migas.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto mengatakan akan melakukan penertiban sumur minyak dan tempat penyulingan minyak ilegal di kawasan Sumatera Selatan (Sumsel), Jawa, hingga Aceh.
“Ada target, dari Sumatera Selatan terutama. Ada Aceh, ada Jawa juga,” ucap Djoko Siswanto kepada beberapa media dalam kunjungan kerjanya di Senipah, Kalimantan Timur, Rabu (30/4/2025).
Pernyataan Djoko Siswanto tersebut terkait dengan rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam mematangkan regulasi terkait penanganan sumur minyak masyarakat dengan menyusun pedoman good engineering practices atau praktik-praktik pertambangan yang baik.
Langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini, bertujuan untuk meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus menertibkan operasional sumur-sumur minyak ilegal agar menjadi badan usaha yang legal, seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD).
“Upaya lain juga perlu dilakukan dalam penertiban sumur minyak masyarakat ilegal, termasuk penghentian operasional penyulingan ilegal atau illegal refinery dan sumur minyak masyarakat yang berada di dalam WK Migas serta wilayah operasi Migas,” kata Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tri Winarno dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (28/4/2025), yang lalu.
SKK Migas, sebagai regulator utama kegiatan hulu migas, berkomitmen keras untuk memberantas aktivitas ilegal ini. Penertiban sumur minyak dan penyulingan ilegal menjadi prioritas utama guna mengamankan pendapatan negara, melindungi lingkungan dan masyarakat, serta menjamin keberlanjutan industri migas Indonesia. Strategi yang diterapkan meliputi pemantauan intensif, identifikasi lokasi, dan penegakan hukum yang tegas.
Menurutnya, upaya pemberantasan Sumur dan tempat penyulingan minyak ilegal membutuhkan kerjasama erat antar berbagai pihak. SKK Migas secara aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (Kepolisian, TNI), Pemerintah Daerah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan pemangku kepentingan lain. Pendekatan multi-sektoral dan terintegrasi sangat krusial untuk efektivitas program. Partisipasi aktif masyarakat dengan melaporkan aktivitas ilegal juga sangat penting dalam memperkuat pengawasan.
Keberhasilan penertiban akan memberikan dampak positif yang signifikan diantaranya
adanya peningkatan Pendapatan Negara
dengan mengurangi praktik ilegal, pendapatan negara dari sektor migas yang legal dan terkontrol akan meningkat. Pencemaran lingkungan akan berkurang, mendukung pelestarian ekosistem dan kesehatan masyarakat.
Selain itu risiko kecelakaan kerja yang tinggi pada operasi ilegal drilling maupun ilegal refinery akan berkurang, melindungi nyawa pekerja. Dan meningkatkan Kepercayaan Investor dengan lingkungan usaha yang lebih kondusif akan meningkatkan kepercayaan investor di industri migas Indonesia.
Walaupun upaya penertiban terus ditingkatkan, SKK Migas masih menghadapi berbagai tantangan seperti Aksesibilitas Lokasi, banyak lokasi operasi ilegal driling dan ilegal refenery berada di daerah terpencil dan sulit dijangkau.
Tantangan lainnya jaringan pelaku seringkali terorganisir dengan baik dan sulit diungkap, serta Teknologi dan sumber daya manusia yang mumpuni diperlukan untuk pengawasan dan penindakan efektif.
SKK Migas menegaskan kembali komitmennya dalam memerangi sumur minyak dan penyulingan ilegal.
Upaya ini merupakan langkah penting dalam membangun industri migas yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak sangat krusial untuk keberhasilan program ini.”(Tim/Red)”.
Editor: Tamrin














