Foto: Ilustrasi
Editorial
Oleh: Pimpinan Redaksi Penasilet.com
Edisi: Selasa, 20 Januari 2026
JAKARTA,Penasilet.com – Kalau selama ini wartawan sering diperlakukan seperti makhluk setengah ilegal, boleh bekerja, asal siap dipukul hukum, maka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru ini layak dicatat sebagai momen bersejarah: akhirnya, negara mengakui bahwa wartawan itu manusia. Ya, manusia. Bukan target tembak, bukan karung tinju hukum, bukan pula boneka uji coba pasal karet.
Setelah bertahun-tahun perlindungan pers tidur nyenyak seperti satpam kantor yang terlalu nyaman di pos jaga, MK akhirnya “terbangun.”
Lewat putusan atas uji materi UU Pers yang diajukan IWAKUM bersama wartawan Rizky Suryarandika, MK menegaskan bahwa sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan baru boleh digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers gagal.
Dengan kata lain, wartawan tidak lagi boleh langsung dipreteli kebebasannya hanya karena tulisannya membuat seseorang panas dingin, gatal-gatal, atau alergi terhadap kebenaran.
Sungguh kabar baik. Meski datang terlambat, seperti ambulans yang baru tiba setelah korban sempat disalahkan karena berdarah.
Putusan ini juga menutup jalan tol favorit para pejabat dan pemilik kuasa, kriminalisasi karya jurnalistik.
Selama ini, laporan polisi kerap dijadikan semacam “hak jawab versi aparat” lebih cepat, lebih menakutkan, dan lebih efektif membungkam. Karya jurnalistik diperlakukan seperti senjata pemusnah massal, padahal isinya cuma fakta. Tapi ya, di negeri ini, fakta memang sering lebih mematikan daripada hoaks.
Selama bertahun-tahun, wartawan hidup dalam status “tersangka cadangan.” Salah kutip sedikit, pidana. Mengungkap skandal, digugat. Menjalankan fungsi kontrol sosial, justru dikontrol balik, oleh aparat, oleh penguasa, oleh pemilik modal, dan oleh siapa pun yang merasa kekuasaannya gatal jika disentuh transparansi.
Ironisnya, semua itu terjadi di negara yang konstitusinya menjamin kebebasan pers, tapi praktiknya justru menjamin kebebasan menekan pers. Wartawan diminta berani, kritis, dan independen. Namun saat mereka benar-benar berani, negara seolah berkata: “Silakan, tapi jangan lupa siapkan pengacara, uang jaminan, dan mental baja.”
Singkatnya, disuruh menggonggong demi kepentingan publik, tapi saat menggonggong, malah ditendang.
Putusan MK ini seolah berkata, dengan nada agak canggung: “Maaf ya, ternyata wartawan bukan musuh negara.” Sebuah kesadaran yang datang terlambat, tapi setidaknya akhirnya muncul juga. Kini, hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers seharusnya menjadi pagar pertama penyelesaian sengketa pers, bukan sekadar ornamen hukum yang selama ini sering dilewati begitu saja, seperti rambu lalu lintas di jalan tol kekuasaan.
Namun publik berhak curiga: jangan-jangan putusan ini hanya akan menjadi puisi hukum yang indah dibaca, tapi sepi dipraktikkan. Sebab tanpa implementasi serius, perlindungan pers akan tetap menjadi slogan kosong, seindah poster keselamatan kerja di pabrik yang tetap membiarkan buruhnya bekerja tanpa helm, tanpa sepatu, tanpa jaminan.
Singkatnya, MK telah membuka pintu perlindungan wartawan. Tinggal satu pertanyaan, apakah aparat penegak hukum akan masuk melalui pintu itu, atau tetap memilih jendela belakang bernama kriminalisasi?
Penulis: Pimpinan Redaksi Penasilet.com
#Editorial
#Opini_Publik
#Sorot_Media














