Foto: Ilustrasi
Editorial
Oleh: Pimpinan Redaksi media Penasilet.com
Edisi: Jum’at, 2 Januari 2026
JAKARTA,Penasilet.com – Viralnya video berdurasi 1 menit 42 detik yang diduga melibatkan seorang oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) bukan sekadar kegaduhan sesaat di media sosial. Peristiwa itu adalah potret telanjang tentang rapuhnya kesadaran etik sebagian aparatur negara dalam memaknai jabatan publik.
Rekaman yang disebut diambil sesaat setelah prosesi pelantikan pejabat oleh Bupati Musi Banyuasin, HM Toha, menampilkan seorang ASN perempuan mengenakan jas hitam berjoget dan menyawer uang pecahan Rp100 ribu dari sebuah amplop cokelat, di hadapan kolega dan anak-anak. Aksi tersebut segera memantik kritik publik karena dinilai tidak pantas, tidak etis, dan mencederai marwah birokrasi.
Masalah utama dari peristiwa ini bukan semata soal joget atau sawer. Yang dipersoalkan publik adalah konteks, simbol, dan pesan moral yang ditampilkan. Pelantikan pejabat adalah prosesi sakral, titik awal pengucapan sumpah jabatan, pengikat komitmen untuk melayani negara dan rakyat.
Ketika euforia itu segera digantikan oleh aksi hura-hura di ruang publik, maka yang runtuh bukan hanya citra personal, melainkan wibawa institusi.
Secara etik, tindakan tersebut sulit dibantah berpotensi melanggar PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Regulasi ini secara tegas mewajibkan ASN menjaga kehormatan dan martabat negara, memelihara citra dan wibawa aparatur, serta menunjukkan keteladanan, kepatutan, dan kesopanan dalam kehidupan bermasyarakat. Joget dan sawer uang di ruang publik, terlebih dilakukan sesaat setelah pelantikan resmi, jelas tidak sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut.
Dari sisi disiplin, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menegaskan kewajiban ASN untuk menjaga perilaku, sikap, dan ucapan, serta menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Dalih dilakukan di luar jam kerja formal tidak serta-merta menghapus tanggung jawab etik. Status ASN, terutama pejabat struktural, melekat sepanjang waktu.
Ketika sebuah tindakan menimbulkan kegaduhan publik dan mencoreng citra pemerintah daerah, maka ruang evaluasi disiplin terbuka lebar setidaknya pada kategori pelanggaran ringan hingga sedang, bergantung hasil pemeriksaan.
Lebih jauh, dalam perspektif administrasi publik modern, pejabat negara tidak cukup hanya patuh secara hukum, tetapi juga harus memenuhi standar kepantasan dan kepatutan (propriety).
Fakta bahwa peristiwa ini terjadi usai pelantikan, dilakukan oleh pejabat ASN, disaksikan publik termasuk anak-anak, serta disertai saweran uang yang identik dengan euforia hiburan, memperberat bobot etik pelanggaran. Di titik ini, jabatan tampak diperlakukan sebagai simbol status, bukan amanah.
Gelombang kritik yang mengalir deras mencerminkan satu hal: publik semakin sensitif terhadap perilaku aparatur negara. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama birokrasi. Sekali tercoreng, dampaknya jauh lebih mahal daripada sekadar klarifikasi atau permintaan maaf.
Karena itu, Pemkab Musi Banyuasin tidak boleh memandang peristiwa ini sebagai isu remeh. Pemeriksaan internal oleh Inspektorat atau BKPSDM harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Penegakan etika ASN tidak boleh berhenti pada jargon, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata.
Jabatan publik bukan panggung hura-hura. Ia adalah amanah yang menuntut keteladanan. Ketika seorang pejabat gagal menjaga sikap di ruang publik, sesungguhnya ia sedang menguji kesabaran dan kepercayaan rakyat dan ujian itu, kali ini, nyaris tak lulus.
Penulis: Pimpinan Redaksi Penasilet.com
#Editorial
#Opini_Publik
#Sorot_Media














