UMK Muba 2026 Ditetapkan Rp4,03 Juta, UMSK Sektor Strategis Ikut Naik

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Pemerintah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Musi Banyuasin (Muba) Tahun 2026 sebesar Rp4.039.054 per bulan. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, merujuk pada Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 985/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 dan Nomor 991/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 yang ditandatangani di Palembang pada 24 Desember 2025.

Selain UMK, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sejumlah sektor strategis. Penetapan UMSK tersebut disesuaikan dengan tingkat risiko kerja, karakteristik usaha, serta kontribusi sektor terhadap perekonomian daerah.

Bupati Musi Banyuasin, HM Toha Tohet, menegaskan bahwa penetapan upah minimum tahun 2026 merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Muba.

“Kami mengapresiasi keputusan Gubernur Sumatera Selatan yang telah mengakomodasi rekomendasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terkait besaran UMK dan UMSK Tahun 2026. Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara inklusif,” ujar HM Toha, Kamis (25/12/2025).

Bupati menegaskan, angka UMK dan UMSK tersebut merupakan hasil koordinasi intensif melalui Dewan Pengupahan Kabupaten, yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, serta mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

Secara teknis, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, memaparkan bahwa ketentuan upah minimum tersebut akan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

Berikut rincian UMSK Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2026:

1. Sektor Pertambangan dan Penggalian
Rp4.179.294 per bulan atau setara Rp167.171,76 per hari.

2. Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan Rp4.164.895 per bulan atau setara Rp166.595,80 per hari.

3. Sektor Industri Pengolahan Rp4.164.895 per bulan atau setara Rp166.595,80 per hari.

4. Sektor Konstruksi Rp4.164.895 per bulan atau setara Rp166.595,80 per hari.

5. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin Rp4.164.895 per bulan atau setara Rp166.595,80 per hari.

Pemerintah menegaskan bahwa UMK dan UMSK wajib dijadikan acuan upah minimum oleh seluruh perusahaan di Kabupaten Musi Banyuasin. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, penetapan upah wajib mengacu pada kesepakatan bipartit dengan mempertimbangkan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.

Dengan penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berharap tercipta kepastian hukum, perlindungan bagi pekerja, serta keseimbangan antara daya saing usaha dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Bumi Serasan Sekate.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!