Uang Pajak listrik Rp 11.5 M PT MEP Tak Disetor 3 Tahun, LSM PPRI Duga Ada Permufakatan Jahat

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Klarifikasi yang disampaikan oleh PT Muba Electric Power (MEP) melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Muba International Law Office (Milo) semakin membuka jelas skandal dugaan penggelapan uang Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL) senilai belasan miliar oleh oknum internal di PT MEP.

Bagaimana tidak, dari keterangan Andri Koswara SH selaku kuasa hukum PT MEP, bahwa uang pajak sejak tahun 2021-2024 tersebut masih berada di rekening PT MEP.

“Bahwa pajak tersebut bukan digelapkan melainkan pajak tersebut masih tetap berada di rekening PT Muba Electric Power,” ujar Andri seperti dikutip dari lensarakyat.net, Rabu (5/2/2025).

Menanggapi hal ini Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pengawasan Pembangunan Reformasi Independen (LSM-PPRI) Idham Zulfikri mengatakan jika benar uang tersebut masih berada di rekening PT MEP, lalu mengapa tidak ada upaya penyetoran ke kas daerah secara berkala setiap tahunnya.

“Jika benar uang Rp 11,5 miliar itu masih ada, mengapa dibiarkan mengendap selama tiga tahun. Ini tentu menimbulkan kecurigaan akan adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan pihak tertentu untuk menggelapkan atau memperkaya diri dari uang pajak tersebut. Padahal bila disetorkan ke daerah, uang pajak listrik itu bisa digunakan untuk kepentingan pembangunan dan membantu masyarakat Muba yang membutuhkan,” ujarnya.

Idham Zulfikri meminta agar aparat penegak hukum segera mengaudit secara menyeluruh transaksi di rekening PT MEP, sebab bisa jadi ada transaksi keuangan mencurigakan yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kami yakin betul, ada upaya penyelewengan terhadap uang pajak listrik di PT MEP. Maka dari itu aparat penegak hukum harus segera memeriksa laporan keuangan dan rekening PT MEP, bila ditemukan transaksi yang merugikan keuangan daerah LSM PPRI meminta agar Direktur PT MEP inisial AR dan seluruh kroni-kroninya supaya di proses hukum,” tuntutnya.

Berdasarkan beberapa analisis modus Korupsi pimpinan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan jajarannya dapat berbagai bentuk, antara lain:

Pimpinan BUMD dan jajarannya menggelapkan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi, Pimpinan BUMD dan jajarannya melakukan korupsi dalam pengadaan barang/jasa, seperti dengan memilih penyedia yang tidak kompeten atau dengan harga yang tidak wajar, Pimpinan BUMD dan jajarannya menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi, seperti untuk membiayai proyek pribadi atau untuk membeli barang mewah, Pimpinan BUMD dan jajarannya melakukan kolusi dengan pihak lain, seperti dengan pejabat pemerintah atau dengan pengusaha, untuk memperoleh keuntungan pribadi, dan Pimpinan BUMD dan jajarannya membocorkan informasi tentang kegiatan perusahaan untuk kepentingan pribadi atau untuk memperoleh keuntungan.

Adapun bentuk Korupsi Lainnya adalah Pimpinan BUMD dan jajarannya mempekerjakan keluarga atau teman dekat untuk posisi yang tidak sesuai dengan kualifikasi mereka, Pimpinan BUMD dan jajarannya melakukan korupsi dalam pengelolaan aset perusahaan, seperti dengan menjual aset perusahaan kepada pihak lain dengan harga yang tidak wajar, dan Pimpinan BUMD dan jajarannya menggunakan dana perusahaan untuk kegiatan ilegal, seperti untuk membiayai kegiatan kriminal atau untuk membeli barang ilegal.”(Tim/Red)”

editor:Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!