KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat secara resmi menempuh jalur hukum keterbukaan informasi publik. Langkah ini diambil dengan menyengketakan Pemerintah Desa (Pemdes) Sindangsari, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan Akta Registrasi Sengketa Nomor: 2926/REG-PSI/VI/2026, permohonan penyelesaian sengketa informasi publik tersebut telah resmi dicatat dalam Buku Registrasi oleh Petugas Kepaniteraan Komisi Informasi Jawa Barat pada Selasa, 23 Juni 2026 dengan nomor register permohonan 3363/K-B1/PSI/KI-JBR/VI/2026. Langkah hukum ini dipicu oleh dinilainya ketidakbukaan serta ketiadaan iktikad baik dari pihak Pemdes Sindangsari dalam merespons permohonan informasi publik yang diajukan oleh lembaga kontrol sosial tersebut.
Ketua DPD LSM KPK RI Jawa Barat, Januardi Manurung, menegaskan bahwa pendaftaran sengketa ini merupakan komitmen nyata kelembagaan dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara di tingkat desa.
Menurutnya, seluruh dana publik yang dikelola oleh pemerintah desa wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka agar tidak membuka ruang bagi potensi praktik tindak pidana korupsi.
“Kami telah melayangkan permohonan informasi secara resmi sesuai regulasi dan prosedur yang berlaku, namun pihak Pemerintah Desa Sindangsari terkesan menutup-nutupi dan mengabaikan hak publik. Oleh karena itu, sengketa informasi di Komisi Informasi Jawa Barat ini kami tempuh guna menguji tata kelola mereka sekaligus menuntut transparansi yang menjadi hak masyarakat,”ujar Januardi Manurung dalam keterangan persnya, Kamis (16/7/2026).

Januardi Manurung menambahkan, keterbukaan informasi publik merupakan pilar utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).
Langkah DPD LSM KPK RI Jabar ini sepenuhnya bersandar pada mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Dalam dokumen akta yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Petugas Kepaniteraan KI Jabar, U. Maman Suparman, ditegaskan bahwa kedua belah pihak, baik Pemohon maupun Termohon, wajib mengikuti seluruh proses sengketa informasi ini dengan sungguh-sungguh dan beriktikad baik.
Saat ini, pihak DPD LSM KPK RI Jabar tengah menunggu jadwal resmi penetapan hari sidang sengketa yang akan dikeluarkan oleh majelis komisioner Komisi Informasi Jawa Barat.
Januardi Manurung menegaskan, pihaknya telah menyiapkan pembuktian kuat untuk dibeberkan di persidangan demi tegaknya supremasi hukum dan hak atas informasi publik.(Red).
Editor: Tamrin














