Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel Sita Aset Diduga TPPU Senilai Rp 556,8 Miliar dari Boby Candra Bos Tambang Ilegal di Muara Enim

Penasilet.com. Palembang – Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menyita aset senilai Rp 13 miliar dari BC (33), tersangka utama dalam kasus tambang ilegal di Muara Enim. Aset yang disita berupa rumah mewah, mobil, dan properti lainnya, yang diduga dibeli dengan hasil pencucian uang dari bisnis tambang batubara ilegal yang dijalankan Boby Candra (BC) selama lima tahun terakhir.

Kapolda Sumsel, Irjen Andi Rian R Djajadi, melalui Direktur Kriminal Khusus Kombes Bagus Suropratomo, dalam konferensi pers, menyatakan bahwa penyelidikan ini melibatkan analisis keuangan mendalam untuk melacak aliran dana yang disembunyikan (BC) melalui berbagai rekening dan perusahaan afiliasi.

(BC) menjalankan modus operandi canggih dengan memindahkan uang hasil tambang ilegal ke rekening berbeda dan kemudian menginvestasikannya dalam bisnis serta membeli aset mewah, sehingga menyulitkan pelacakan sumber dana.

“Penegak hukum bekerja sama dengan PPATK dalam menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan, sehingga memungkinkan penangkapan dan penyitaan aset tersebut,” ungkap Direktur Kriminal Khusus Kombes Bagus Suropratomo, dalam konferensi pers Polda Sumsel, Senin (21/10/2024).

“Tersangka (BC) dijerat dengan pasal TPPU dan Undang-Undang Minerba, yang berpotensi membuatnya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Kasus ini mencerminkan keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas kejahatan ekonomi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 556,8 miliar,” pungkasnya.”(rilis)”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!