Tersandung Hukum, SK Pengangkatan Kadus Sindangsari Desa Bakti Rasa Diduga Bodong,.

Lampung Selatan,Penasilet.com – Usai heboh didemo dan digugat masyarakat terkait pengangkatan Kepala Dusun (Kadus) Fajar Bakti, Desa Bakti Rasa, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, kini giliran SK pengangkatan Kepala Dusun Sindang Sari, kembali digugat oleh sejumlah Forum Tokoh Masyarakat Bakti Rasa Menggugat (FTMBRM) atas keabsahan prosedur pengangkatan Kepala Dusun Sindangsari yang dijabat oleh Mulyadi diduga cacat hukum dan menabrak aturan.

Ketua Forum Tokoh Masyarakat Bakti Rasa Menggugat (FTMBRM), H. Mas’an (73) meminta kepada pihak Pemerintah Desa Bakti Rasa, untuk segera memberhentikan Kadus Sindangsari yang dijabat oleh Mulyadi dan segera diganti, agar masyarakat tidak bergejolak. Pasalnya, pengangkatannya banyak aturan yang di tabrak, sehingga SK Kadus Mulyadi dianggap ilegal atau cacat hukum.

“Kita menuntut kepada Kepala Desa PAW Bakti Rasa, Sarna untuk segera memberhentikan jabatan Kadus Sindangsari yang dijabat oleh Mulyadi. Dan kepada saudara Mulyadi untuk segera mengundurkan diri. Karena SK pengangkatannya banyak persyaratan yang tidak sesuai aturan dan ilegal (cacat hukum) ” Ungkap H. Mas’an kepada awak media di kediamannya, Minggu (18/6/2023).

Menurutnya, pada waktu pengangkatan Ijazah Paket C miliknya belum diterima dari KBM. Lalu sudah berusia 52 tahun. Kemudian tidak ada surat rekomendasi dari Camat Sragi secara tertulis. Dan pernah menjabat sebagai Kadus dua periode, sekitar 15 tahun yang lalu dan mengundurkan diri, karena menjadi TKW di Saudi Arabia. Kini kembali menjabat Kadus yang diangkat diera Kades Iis Wahyudi.

“Sebelumnya Kadus Sindangsari dijabat oleh Joko. Baru setahun, tiba-tiba diadakan pemilihan kepala dusun, tampa ada surat pemberhentian Kadus lama. Pergantian tersebut dikarenakan pergantian Kades yang dijabat oleh Iis Wahyudi pada waktu itu. Dan panitia Pilkadusnya adalah kelompoknya Mulyadi cs, yakni Sekdes Jajang Supriyatna, bosnya Wawan, Ketua DKM Darmo dan ada satu ustad. Mereka lah yang mengangkat Kadus Mulyadi, ” tuturnya.

Sambung H. Mas’an menuturkan tujuannya untuk menuntut agar segera Kadus Sindangsari yang dijabat oleh Mulyadi diberhentikan adalah sebagai bentuk keprihatinan atas benang kusut di Pemerintahan Desa Bakti Rasa. Sehingga susah payah perintis Desa ini, mekar dari Kecamatan Penengahan. Kini malah mengalami kemunduran dalam segala bidang. Bahkan pembangunan pun kalah dengan desa tetangga. Apalagi carut marut di segala bidang yang menabrak aturan.

“Sepengetahuan saya, kalau jabatan sebagai Kadus yang ilegal, maka honor yang selama ini diterima harus dikembalikan ke negara. Ya gimana tidak ilegal, orang Kadus yang lama tidak ada surat pemberhentian secara resmi. Itu bisa dibuktikan dan orangnya bisa kita hadirkan, ” Ujarnya.

Satu demi satu permasalahan benang kusut SK pengangkatan Kadus di Desa Bakti Rasa di bongkar dan digugat keabsahannya oleh para tokoh-tokoh yang peduli terhadap kemajuan desa. Bahkan seluruh pengangkatan Kadus di wilayah administrasi Desa Bakti Rasa bermasalah. Bahkan bukan hanya itu, dalam segala bidang banyak masalah. Termasuk BUMDes pun bermasalah.

Hal tersebut dikatakan oleh Iwan Setiawan anggota Forum Tokoh Masyarakat Bakti Rasa Menggugat (FTMBRM) mengatakan, kita bisa buktikan kalau jabatan Kadus Mulyadi ilegal. Bahkan menabrak peraturan Mendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah Dalam Peraturan Mendagri Nomor 67 Tahun 2017. Hal tersebut demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas dasar perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu, ” kata Iwan.

Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti dikarenakan meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan. Sementara pengangkatan Kadus Mulyadi ini, menggantikan Kadus sebelumnya (Joko) tidak ada surat pemberhentian. Kalau berdasarkan syarat yang diatur dalam pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 harus taat dan patuh, yakni terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis. Ini tidak ada rekomendasi Camat, artinya ilegal, ‘ imbuhnya.

Untuk itu, iapun mendesak untuk segera diberhentikan jabatannya dan diganti berdasarkan peraturan pemerintah dan sesuai persyaratan. Menurutnya, dibalik pengangkatan Kadus Mulyadi yang dinilainya ilegal adalah ada peran komplotan atau kelompoknya yang berperan besar, yakni Sekretaris Desa Bakti Rasa Jajang Supriyatna, Wawan selaku bos kelompoknya, Darmo selaku Ketua DKM dan ada satu tokoh agama setempat.

“Kita siap berhadapan bahkan kita akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terkait polemik dan benang kusut yang ada di Desa Bakti Rasa ini. Karena kita tau semua rahasia mereka. Dan perjuangan kita ini adalah murni untuk mengembalikan pemerintahan desa yang lebih baik dan profesional dan menjamin bahwa tidak ada konflik kepentingan yang dapat mengacaukan sistem pemerintahan desa, ” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dusun Sindangsari Mulyadi membantah atas tuduhan yang ditujukan kepadanya. Menurutnya, ia sudah memiliki Ijazah Paket C sebelum diangkat. Lalu dipilih secara demokratis. Dan dirinya, siap jika diminta untuk beraudiensi dengan Forum Tokoh Masyarakat Desa Bakti Rasa Menggugat (FTMDBRM) jika difasilitasi oleh pihak Pemdes Bakti Rasa dan Kecamatan Sragi.

“Iya, benar saya mengganti Kadus sebelumnya (Joko) yang baru menjabat satu tahun. Dan diadakan pemilihan kembali, dan pada waktu itu, diikuti oleh tiga calon. Saya suara terbanyak dan diangkat menjadi Kadus di zaman Kades Iis Wahyudi. Dan sebelum diangkat saya sudah memiliki Ijazah Paket C. Dan jika saya disuruh mundur, akan saya musyawarah dulu kepada tokoh masyarakat disini, yakni Bapak Wawan. Bagaimana kata beliau, ” Ujar Mulyadi.

Dari informasi yang dikumpulkan dilapangan, sejak dipimpin oleh Kades PAW terpilih, yakni Sarna selalu muncul kegaduhan yang terus menerus. Karena dinilai tidak memiliki kecakapan dalam memimpin. Malah Menurut keterangan masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Kades Sarna di setir oleh anak buahnya. Sehingga tidak bisa berkutik dan hanya menurut. Bahkan masyarakat untuk menghadap saja sangat sulit (tertutup) apalagi para awak media.: Alfiansyah-Ardiyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!