KARAWANG,Penasilet.com – Polemik pengelolaan anggaran di kian memanas. Dugaan ketidaktransparanan penggunaan dana pendidikan memicu desakan keras dari tokoh masyarakat agar (BPK) segera melakukan audit ulang menyeluruh terhadap laporan keuangan sekolah tersebut untuk periode 2020 hingga 2024.
Desakan ini mencuat setelah pihak sekolah dinilai tidak mampu memberikan penjelasan rinci terkait pengelolaan anggaran, khususnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam sejumlah upaya klarifikasi, pihak sekolah justru disebut mengalihkan tanggung jawab ke serta hanya menyerahkan formulir yang dinilai tidak substantif.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi indikasi kuat adanya upaya menghambat keterbukaan informasi publik. Ketika diminta data, mereka tidak bisa menjawab. Bahkan memberikan formulir kosong. Ini mencederai prinsip transparansi,” ujar Januardi dalam pernyataannya.
Ia menegaskan bahwa secara regulasi, kepala sekolah memiliki kewenangan penuh sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan di tingkat satuan pendidikan. Oleh karena itu, menurutnya, alasan pengalihan permintaan data ke dinas provinsi tidak dapat dibenarkan.
“Data keuangan, nota, hingga rekening berada di bawah kendali sekolah. Ketika itu tidak bisa ditunjukkan, publik patut mempertanyakan integritas pengelolaan anggaran tersebut,” tegasnya.
Dalam pernyataan tersebut, Januardi juga menyinggung sejumlah ketentuan hukum yang dinilai berpotensi dilanggar, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan peran pengawasan yang melekat pada Dinas Pendidikan agar tidak terkesan menjadi pihak yang pasif dalam menyikapi persoalan ini. “Pengawasan harus berjalan efektif. Jika ditemukan ketidaksesuaian data atau laporan, maka perlu ada langkah korektif dan investigatif,” ujarnya.
Atas dasar berbagai temuan dan indikasi tersebut, Januardi bersama komunitas masyarakat sipil mendesak BPK Perwakilan Jawa Barat untuk segera melakukan audit ulang secara komprehensif. Audit tersebut diharapkan mencakup seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ), laporan penggunaan dana BOS, serta alur transaksi perbankan sekolah.
“Audit ulang menjadi langkah penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut kepercayaan publik dan masa depan pendidikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait tudingan tersebut. (Red).
Editor: Tamrin














