Tangkap 11 Tersangka, Ini kata WadirDitresnarkoba Polda Sumsel

  • Bagikan

Penasilet.com.Palembang,- Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali meringkus 11 tersangka pengedar narkoba. Dari 11 tersangka ini merupakan hasil ungkap dari 6 laporan sepanjang 15 hari selama bulan Agustus.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, S.I.K., M.H mengatakan, pengungkapan kali berasal dari 6 LP dengan tersangka 11 orang.

“Tersangka yang ditampilkan pada release hari ini sebanyak 7 tersangka yang merupakan perwakilan dari setiap LP. Ada yang 1 LP tersangkanya ada 3. Ada yang 1 LP tersangkanya 2,” ujarnya saat press release, Jumat (16/8/2024).

Lebih lanjut, jumlah barang bukti sabu sebanyak 3.215, 27 gram, ekstasi sebanyak 526 butir.

“Pasal yang dilanggar dari seluruh tersangka ini yaitu pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang diancam hukumnya pidana mati ataupun pidana seumur hidup,” katanya.

Lanjutnya, keempat dari 11 tersangka merupakan kurir sabu dari lapas Kuala Tungkal Jambi dan Musi Rawas.

“Untuk barang bukti dari tersangka RB yakni 2.124 kg sabu. Tersangka ditangkap pada 12 Agustus 2024 di kabupaten Musi Rawas. Lalu tersangka FF, MA dan RP di tangkap di Palembang dengan barang bukti 300.86 kg sabu,” ungkapnya.

Kemudian, tersangka W dan MR ditangkap pada 9 Agustus 2024 di Talang Keramat. Tersangka A, R, dan J ditangkap pada 13 Agustus 2024 dengan barang bukti sabu seberat 485 gram.

“Tersangka EA ditangkap di Sekayu kabupaten Musi Banyuasin dengan barang bukti 480 butir ekstasi. Juga diamankan tersangka Ap dengan barang bukti 50 butir ekstasi yang ditangkap di Palembang pada 8 Agustus 2024,” pungkasnya ( Ocha)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!