Tak Buka Informasi Dana BOS, LSM KPK RI Jabar Ajukan Keberatan ke SMKN 1 Cikampek

KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Cikampek, Kabupaten Karawang, terkait tidak dipenuhinya permohonan informasi publik mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Surat keberatan tersebut dilayangkan pada 14 Januari 2026 dan ditujukan kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Cikampek selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sekolah. Langkah ini diambil setelah permohonan informasi publik yang diajukan LSM KPK RI tidak mendapat tanggapan sesuai batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan informasi secara resmi sejak 10 Desember 2025. Namun hingga melewati 10 hari kerja, pihak sekolah belum memberikan informasi yang dimohonkan.

“Permohonan informasi publik tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS di SMKN 1 Cikampek. Sampai saat ini tidak ada jawaban atau penjelasan resmi dari pihak sekolah, sehingga kami mengajukan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi,” ujar Januardi Manurung dalam keterangannya di Karawang, kepada Tim Liputan, Jum’at (16/1/2026).

Dalam surat keberatan tersebut, LSM KPK RI Jabar mendasarkan langkahnya pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Menurut Januardi Manurung, keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik, termasuk satuan pendidikan negeri, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Ia menegaskan, sikap tertutup terhadap informasi publik berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan dan melemahkan kepercayaan masyarakat.

“Sekolah sebagai institusi publik wajib terbuka, apalagi terkait penggunaan anggaran negara. Ini bukan soal mencari kesalahan, tetapi memastikan tata kelola yang bersih dan sesuai aturan,” tegasnya.

LSM KPK RI Jabar berharap pihak SMKN 1 Cikampek segera memberikan informasi yang diminta secara terbuka dan tertulis. Apabila keberatan tersebut kembali diabaikan, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.

Surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada DPP LSM KPK RI, Kejaksaan Negeri Karawang, dan Polres Karawang sebagai bentuk pengawasan dan kontrol sosial terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di sektor pendidikan.

“(Red)”

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!