Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Desa Tanjung Dalam, Pemilik Diamankan Polisi

MUBA,Penasilet.com – Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin mengamankan seseorang bernama Saman Bin H. Hasan (Alm) warga Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) yang diduga pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di kawasan perkebunan sawit PT Hindoli Blok I 28 Dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten  MUBA Pada Hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 15:20 WIB.

Tak berselang lama waktu setelah terjadi insiden kebakaran sumur minyak ilegal milik Saman, pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 17:00, WIB saat anggota Polsek Keluang pulang dari melaksanakan olah TKP,  tim olah TKP melihat tersangka sedang dipinggir jalan diduga akan melarikan diri, selanjutnya personil polsek Keluang mengamankan tersangka dan di bawah ke Polsek Keluang guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Muba, melalui Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata,S.H., membenarkan tersangka Saman ditangkap dalam Kasus Tindak Pidana Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama dan atau barang siapa karena kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/16/X/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KELUANG/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 27 Oktober 2024.

“Berdasarkan hasil penyelidikan pemilik sumur minyak yang terbakar pada Hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 15:20 WIB di Lahan Kebun Kelapa Sawit (HGU) milik PT. Hindoli Blok I 28 Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kec. Keluang Kab. Musi Banyuasin itu milk tersangka Saman,”jelas Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata,S.H.,Senin (28/10/2024).

Yohan juga menerangkan bahwa kebakaran tersebut disebabkan dari gesekan canting dengan pipa galvanis lalu timbulnya percikan api kemudian mengakibatkan kebakaran.

“Dari hasil pengakuan tersangka kebakar sumur minyak miliknya disebabkan dari gesekan canting dengan pipa galvanis lalu timbulnya percikan api kemudian mengakibatkan kebakaran,”ungkapnya.

“Sumur minyak milik Saman tersebut baru beroperasi 3 (tiga) hari dan menghasilkan diduga Minyak mentah dari sumur tersebut lebih kurang sebanyak 3 (tiga) drum/hari,” kata Yohan.

Selain mengamankan tersangka Polsek Keluang mengamankan dan menyita barang bukti berupa:
– 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo yang telah terbakar;
– 1 (satu) Pasang Katrol yang telah terbakar;
– 1 (satu) buah tameng tidak terdapat tali yang terbakar;
– 1 (satu) buah canting yang telah terbakar;
– 1 (satu) unit mesin sedot;
– 1 (satu) set tiang steger besi dengan panjang masing masing lebih kurang 9 (sembilan) meter yang telah terbakar;
– 1 (satu) buah dirigen yang berisikan 5 (lima) liter di duga minyak mentah;

Dalam menjalankan usahanya tersangka tidak memiliki izin usaha yang sah dari pemerintah diduga melanggar Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi, Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.

Sebelumnya Polsek Keluang telah melakukan upaya preventif dengan melakukan himbauan agar pemilik sumur minyak ilegal melakukan bongkar mandiri dan telah membuat surat pernyataan bersedia melakukan bongkar mandiri sumur minyak ilegal miliknya

“Pemilik pernah dihimbau oleh Polsek Keluang untuk melakukan bongkar mandiri dan membuat surat pernyataan untuk bongkar mandiri, namun sebelum di bongkar terjadi kebakaran,”pungkas Yohan Wiranata.”(Red)”

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!