Skandal Pajak 2016–2020 Meledak, Pejabat Lama Satu per Satu Diperiksa Tim Penyidik Jampidsus Kejagung

JAKARTA,Penasilet.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menunjukkan keseriusannya membongkar praktik kotor di sektor perpajakan. Pada Kamis, 17 November 2025, penyidik memeriksa satu orang saksi yang diduga terkait tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan periode 2016–2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa berinisial ABS, selaku mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu Jakarta.

Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi berupa manipulasi atau pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan/wajib pajak oleh oknum pegawai pajak, yang berlangsung secara sistematis selama kurun 2016–2020.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas Anang sebagaimana di ungkapkannya dalam rilis resmi Kejagung, Jum’at (28/11/2025).

Rangkaian Saksi Terus Bertambah

Sebelumnya, penyidik JAM PIDSUS telah memeriksa dua saksi lain, yakni: SU, mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, serta BNDP, selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang.

Meski hingga kini Kejagung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, penyidikan sudah resmi berjalan dan sejumlah saksi kunci telah diperiksa. Ini menandakan bahwa kasus ini bukan perkara kecil, melainkan dugaan praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan pejabat strategis.

Modus Kongkalikong Oknum Pajak dan Wajib Pajak

Kapuspenkum Kejagung menegaskan, penyidikan dilakukan karena adanya dugaan kongkalikong antara oknum Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak wajib pajak atau perusahaan.

Modus yang disinyalir digunakan antara lain: Memperkecil nilai pajak yang seharusnya dibayarkan, Meloloskan kewajiban pajak dengan imbalan tertentu, Menciptakan kerugian besar bagi keuangan negara.

Praktik semacam ini tidak hanya merampok kas negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik dan merusak fondasi keadilan fiskal.

Peringatan Keras dari Kejagung

Langkah agresif JAM PIDSUS ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat dan pihak swasta yang bermain di sektor perpajakan. Kejagung menegaskan bahwa tak ada zona aman bagi pelaku korupsi, sekalipun mereka pernah menduduki jabatan tinggi dan strategis.

Penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran suap, pihak pemberi, serta potensi tersangka baru. Publik pun diimbau untuk bersabar sekaligus mengawal ketat proses penyidikan ini.

Negara tidak boleh kalah oleh mafia pajak. Siapa pun yang bermain api dengan uang rakyat, bersiaplah menghadapi konsekuensi hukum yang tidak ringan.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!