JAKARTA,Penasilet.com – Tim Hukum Hotman 911 melayangkan kritik keras dan tuntutan mendesak terhadap penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Perwakilan Hotman 911, Putri Maya Rumanti, secara lantang mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pejabat kepolisian di Lombok Tengah yang diduga kuat melakukan pembiaran dan berupaya menutup-nutupi kasus dugaan pembakaran seorang santri di bawah umur di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Lombok Tengah.
Dalam pernyataannya yang lugas di hadapan Ketua beserta para anggota Komisi III DPR RI, Putri Maya Rumanti mendesak agar Kapolres Lombok Tengah, Kapolsek Batu Kliang, serta oknum Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah segera dicopot dari jabatannya, diperiksa secara intensif, dan diproses secara hukum.
“Kami mendesak Kapolri untuk segera menurunkan Tim Divisi Propam Mabes Polri dan mengambil alih (take over) kasus ini ke Polda NTB atau Mabes Polri. Kami menduga kuat ada permufakatan jahat, sebuah upaya obstruction of justice (merintangi proses hukum) sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP yang melibatkan aparat kepolisian setempat,” ujar Putri dengan tegas di ruang rapat Komisi III DPR RI di kutip dari TV Parlemen, Rabu (15/7/2026).
Tudingan Pemaksaan Surat Damai “Di Atas Penderitaan Korban”
Hotman 911 membongkar adanya indikasi persekongkolan sistemik antara aparat penegak hukum dan pihak pengelola pondok pesantren. Putri menuding bahwa alih-alih melakukan penyelidikan yang transparan, oknum kepolisian bersama oknum Kemenag setempat justru mengarahkan dan memaksa pihak ponpes serta keluarga untuk membuat surat perdamaian.
“Mereka mengarahkan untuk membuat surat perdamaian di atas darah dan penderitaan korban. Ini adalah bentuk pemerasan psikologis yang sangat keji terhadap keluarga korban,” tukas Putri.
Lebih lanjut, Tim Hotman 911 menyatakan bahwa pihak kepolisian sebenarnya sudah mengetahui insiden memilukan tersebut sejak awal. Namun, alih-alih melakukan investigasi komprehensif, aparat di lapangan dinilai sengaja mengulur waktu dan terkesan melakukan pembiaran tanpa adanya penahanan terhadap para tersangka.
Tim Hotman 911 juga mendesak agar polisi segera menangkap anak pemilik ponpes yang diduga melakukan penganiayaan dan penelanjangan, serta pimpinan ponpes yang dinilai menjadi otak pembungkaman massal selama ini.
Delik Umum: Hukum Wajib Bertindak Tanpa Kompromi
Putri Maya Rumanti mengingatkan bahwa kasus kekerasan brutal yang menimpa santri ini bukanlah delik aduan yang bisa diselesaikan dengan kata “damai” di atas kertas bermaterai. Kasus ini murni merupakan delik umum, terlebih korbannya adalah anak di bawah umur yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ini adalah delik umum. Aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan segera setelah mengetahui kejadian, tanpa harus menunggu atau berdalih dengan adanya surat perdamaian. Hukum tidak boleh kalah oleh kongkalikong yang mengorbankan masa depan anak,” tegas Putri menutup pernyataannya.
Tim Hotman 911 bersama Komisi III DPR RI berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat tertinggi demi tercapainya keadilan yang hakiki bagi korban dan keluarganya, serta membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Polres Lombok Tengah, Polsek Batu Kliang, maupun Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah terkait pernyataan yang disampaikan Tim Hukum Hotman 911.
Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam RDP masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Red).
Editor: Tamrin














