JAKARTA,Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi (BB), di wilayah Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan temuan audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penanganan perkara di Kabupaten Muara Enim terbagi dalam dua klaster penyidikan yang berbeda, namun memiliki keterkaitan.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim. Sementara klaster kedua menyangkut dugaan suap untuk memengaruhi atau mengondisikan hasil temuan audit BPK terhadap pemerintah daerah tersebut.
“Terkait dengan perkara Muara Enim, ini memang ada dua perkara. Selain adanya dugaan suap berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perkara kedua berkaitan dengan suap temuan audit BPK di Pemkab Muara Enim,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Saat ini, penyidik KPK memfokuskan pendalaman pada klaster dugaan suap pengurusan temuan audit BPK. Penggeledahan di kediaman BB dilakukan sebagai bagian dari langkah penyidikan untuk melengkapi alat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa gawai dan media penyimpanan data yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Sdr. BB yang berlokasi di wilayah Jakarta. Dalam penggeledahan ini penyidik menemukan dan mengamankan beberapa barang bukti elektronik yang tentu nanti juga akan dilakukan ekstraksi terhadap beberapa BBE tersebut,” kata Budi.
Seluruh barang bukti elektronik yang disita selanjutnya akan menjalani proses digital forensik dan ekstraksi data guna menelusuri dokumen, komunikasi, maupun informasi lain yang berpotensi memperkuat konstruksi perkara.
KPK meyakini hasil analisis terhadap barang bukti elektronik tersebut dapat membuka petunjuk baru mengenai dugaan aliran dana, komunikasi antar pihak, maupun fakta-fakta lain yang relevan dalam perkara yang turut menyeret Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, bersama pihak-pihak lainnya.
Menurut Budi, tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh penyidik dari hasil pemeriksaan saksi maupun alat bukti yang telah dikantongi sebelumnya.
“Tentu dalam penggeledahan ini, penyidik mendapatkan petunjuk untuk kemudian berkeyakinan melakukan penggeledahan guna mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” tegasnya.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh rangkaian penyidikan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah itu juga memastikan akan terus menyampaikan perkembangan signifikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam upaya pemberantasan korupsi.
Kasus dugaan suap di Kabupaten Muara Enim menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, tetapi juga menyentuh dugaan intervensi terhadap proses audit lembaga pemeriksa negara. Apabila terbukti, perkara ini dinilai dapat mencederai integritas sistem pengawasan keuangan negara serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Penyidikan masih terus berlangsung, dan KPK membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.(Red).
Editor: Tamrin














