PALANGKA RAYA,Penasilet.com – Publik kembali dikejutkan dengan mencuatnya dugaan pelanggaran disiplin dan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JJ bertugas di Kelurahan Langkai, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, JJ sudah lama tidak pernah hadir ke kantor untuk menjalankan tugasnya. Salah seorang warga, inisial TL, mengungkapkan bahwa pihak kelurahan bahkan pernah mengupayakan surat panggilan resmi. Namun, JJ justru menantang dengan ucapan bahwa dirinya hanya akan hadir apabila dipanggil langsung oleh Camat.
Lebih jauh, narasumber lain berinisial TS menuturkan adanya dugaan kuat keterlibatan JJ oknum ASN ini dalam praktik pemalsuan dokumen dan tanda tangan.
“Hal ini sangat meresahkan dan merugikan orang lain, entah demi kepentingan pribadi atau apa, saya tidak tahu,” ujarnya kepada awak media Selasa (2/9/2025).
Tidak berhenti di situ, ketika tim media mencoba melakukan klarifikasi dan konfirmasi, JJ, justru merespons dengan kata-kata kasar serta membentak awak media dengan alasan media tidak memiliki kewenangan untuk meminta keterangan.
Berdasarkan hasil investigasi, tim media berhasil mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman suara, yang menguatkan dugaan pelanggaran. Temuan ini semakin menambah keresahan warga dan memunculkan desakan agar pihak berwenang segera bertindak.
Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Palangka Raya melalui sambungan telepon WhatsApp menyatakan akan menindaklanjuti masalah ini dengan serius.
“Kami akan segera melakukan pengecekan dan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan yang masuk,” tegasnya.
Merujuk pada peraturan dan Perundang-undangan pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.
Lebih jelasnya, Pasal 263 ayat (1) KUHP secara eksplisit menyatakan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Masyarakat kini menanti langkah nyata Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menegakkan disiplin ASN, dan jika di temukan unsur pidana dalam kasus ini diharapkan kepada pihak berwenang segera melakukan penegakan hukum yang tegas karena praktik pemalsuan dokumen merugikan publik.”(Irawatie)”.
Editor: Tamrin














