Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi: Terungkap Fakta Peta Kerja PT. SMB dan Lahan Bermasalah di PN Tipikor Palembang

PALEMBANG,Penasilet.com – Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen dalam proses pengadaan tanah Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi tahun 2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (30/6/2025).

Sidang ini menghadirkan dua terdakwa utama: Amin Mansur, mantan pegawai BPN sekaligus kuasa dari Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), KMS. H. Abdul Halim Ali (Haji Alim), serta Yudi Herzandi, Asisten I Setda Musi Banyuasin yang juga menjabat sebagai anggota Tim Persiapan dan Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) proyek jalan tol strategis tersebut.

Kesaksian Kunci dari Pihak PT. SMB dan Pejabat Pemkab Muba

Dipimpin Hakim Ketua Fauzi Isra SH MH, sidang menghadirkan sejumlah saksi dari PT. SMB, termasuk Haji Alim (secara virtual), R.H.M. Rasyidi (Cek Adi), Yeri Hambalah, dan Saeful. Saksi lainnya berasal dari unsur pemerintah daerah, seperti Amrah Syarif (BAPPEDA Muba), Akhmad Toyibir (Kadis Perkebunan Muba), dan Frengky Yulius (Kabid BP2RD Muba). Satu saksi dari KPP Pratama Palembang, Andrian Pratama, tidak hadir.

Dalam kesaksiannya, Haji Alim membenarkan telah memberikan kuasa kepada Terdakwa Amin Mansur dan Yeri Hambalah, serta menyatakan bahwa PT Sentosa Jaya dan lahan yang terlibat merupakan miliknya. Ia juga mengakui telah menandatangani dokumen penguasaan fisik tanah dan surat permohonan pergeseran trase jalan tol.

Peta Kerja PT. SMB dan Lahan Bermasalah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin kemudian memaparkan peta kerja PT. SMB yang mencakup sekitar 12.000 Ha lahan dalam HGU dan 2.900 Ha di luar HGU. Saksi R.H.M. Rasyidi dan Yeri Hambalah mengonfirmasi keabsahan peta tersebut sebagai milik PT. SMB.

Namun dalam proses verifikasi, diketahui bahwa tidak terdapat riwayat kepemilikan yang sah atas tanah tersebut. Saksi Yeri menyebut bahwa Terdakwa Amin Mansur yang mengarahkan pembuatan Surat Penguasaan Fisik untuk keperluan pengajuan ganti rugi ke BPN Muba, padahal lahan tersebut kemudian dinyatakan sebagai Tanah Negara oleh BPN.

“Usulan ganti rugi tidak bisa dibayarkan karena tidak ada bukti sah riwayat kepemilikan,” ujar Yeri.

Dugaan Manipulasi Dokumen dan Koordinasi Rahasia

Jaksa turut menelusuri komunikasi antara Amin Mansur dan Yeri Hambalah sebelum keduanya secara resmi menerima kuasa dari Haji Alim. Disebutkan, sejak daftar nominatif diterbitkan pada 31 Oktober 2024, Amin Mansur telah menghubungi Yeri untuk mulai menyusun dokumen.

Saksi Cek Adi mengungkap bahwa ia pernah memfasilitasi pertemuan Amin Mansur dengan Haji Alim terkait pemberian kuasa, meski tidak memahami substansi urusan tanah karena hanya mengurusi bidang sosial dan keagamaan.

Sementara itu, Yeri mengakui bahwa pembuatan surat kuasa dan surat sanggahan daftar nominatif di Desa Simpang Tungkal dilakukan atas arahan Amin Mansur melalui WhatsApp.

Keterangan Saksi Tambahan dan Peran Terdakwa Lain

Saksi Saeful menerangkan bahwa dirinya ikut ke kantor BPN Muba pada 6 November 2024 bersama Amin Mansur, diminta membawa dokumen namun tidak mengetahui isinya.

Ia juga mengonfirmasi bahwa dirinya diminta oleh Terdakwa Yudi Herzandi untuk mengurus pembuatan dokumen tambahan ke Kepala Desa.

Surat Penguasaan Fisik yang diajukan kemudian diterima oleh Satpam BPN tanpa dokumen pendukung seperti bukti jual beli, hibah, atau waris. Ketua Panitia B BPN Muba, Gilang, mengonfirmasi hal ini kepada majelis hakim.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Terdakwa Amin Mansur dan Yudi Herzandi didakwa melakukan permufakatan jahat dengan KMS. H. Abdul Halim Ali untuk memalsukan dokumen penguasaan lahan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi. Jaksa menilai tindakan ini menghambat proses pembangunan jalan tol nasional tersebut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini bersifat delik formil, yang menitikberatkan pada tindakan pelaku, bukan pada dampak akhirnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman alat bukti.”(Red)”.

Editor: Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!