Hukum  

Sengketa Lahan Bandara Soetta: Sidang Ahli Waris M. Yusuf Hadirkan Fakta Baru Soal Dugaan Girik Palsu

SILET. Tangerang – Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang sengketa lahan antara ahli waris M. Yusuf dengan Pemerintah Kota Tangerang dalam perkara No. 567/Pdt.G/2024/PN.Tng.

Dalam sidang ini, ahli waris M. Yusuf menuding adanya penggunaan girik palsu dalam klaim atas tanah yang terletak di sekitar Runway III Bandara Soekarno-Hatta. Tergugat dalam kasus ini mencakup Anharudin, ahli waris Bana, Pemkot Tangerang, dan PT Angkasa Pura II yang turut tergugat.

Foto: sidang pembuktian data dari para tergugat pembebasan lahan Runway 3 bandara Soeta

Dalam gugatannya, ahli waris M. Yusuf menyatakan bahwa girik yang digunakan, dengan nomor 978/3478/78/145, sebenarnya tidak sah. Girik yang sah tercatat atas nama Rasam, bukan M. Yusuf. Isu ini memicu ketegangan antara para ahli waris yang berseteru, sementara lahan tersebut menjadi krusial dalam proyek strategis nasional, yaitu pengembangan bandara.

Anharudin, Penggarap Lahan, atau Ahli Waris?

Salah satu poin sengketa terletak pada status Anharudin, yang merupakan keturunan dari Bana, penggarap lahan tersebut. Anharudin adalah anak dari Bana, sementara kakeknya, Ambas, dikenal sebagai pengawas atau centeng dari pemilik lahan asli, Lie Pie Goan. Menurut ahli waris Lie Pie Goan, Bana tidak memiliki hak kepemilikan atas tanah tersebut, meskipun ia dicatat sebagai penggarap.

“Bana hanya seorang penggarap, sementara kepemilikan lahan berdasarkan bukti girik yang sah, yakni C 1153 atas nama Lie Pie Goan. Penggarap tidak bisa menjadi pemilik sah lahan tersebut,” tegas kuasa hukum ahli waris Lie Pie Goan dalam persidangan.

Sejarah Lahan Milik Lie Pie Goan dan Peran Penggarap

Lahan yang menjadi objek sengketa ini dulunya dimiliki oleh seorang Tionghoa, Lie Pie Goan, yang dikenal sebagai Tuan Burik. Selama puluhan tahun, lahan seluas lebih dari 8.000 meter persegi ini diawasi oleh Ambas, yang dipekerjakan sebagai centeng. Ketika dilakukan pengukuran ulang untuk pembangunan Runway III Bandara Soekarno-Hatta, Panitia 9 mencatat Bana, ayah dari Anharudin, sebagai penggarap dan Pemkot Tangerang sebagai penerima uang ganti rugi lahan.

Namun, proses pendataan ini dipertanyakan karena Lie Pie Goan, sebagai pemilik sah, belum pernah diketahui menyerahkan atau menjual lahan tersebut kepada siapa pun. Kuasa hukum pihak Lie Pie Goan menegaskan bahwa pembebasan lahan tidak dapat menghapus hak kepemilikan tanpa bukti sah.

Pertarungan Hukum: Siapa Pemilik Sah Lahan?

Pertarungan hukum antara ahli waris M. Yusuf, Pemkot Tangerang, dan pihak terkait terus berlangsung dengan menitikberatkan keabsahan girik dan status lahan. Pemerintah Kota Tangerang, yang tercatat sebagai penerima uang ganti rugi, mengklaim lahan tersebut sebagai aset pemerintah, namun pihak penggugat mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan proyek besar nasional dan dugaan penggunaan dokumen palsu. Sejumlah pihak kini menunggu putusan pengadilan yang diharapkan bisa memberi kejelasan terkait status kepemilikan lahan dan hak-hak yang terkait di dalamnya.

Sengketa lahan yang melibatkan sejumlah pihak besar seperti Pemkot Tangerang, PT Angkasa Pura II, dan Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang ini menegaskan pentingnya keabsahan dokumen dalam setiap klaim tanah.

Dengan nilai lahan yang tinggi dan kepentingan publik di dalamnya, kasus ini menjadi perhatian nasional, dan sidang yang terus bergulir akan menentukan siapa pemilik sah lahan yang menjadi bagian dari perluasan Runway III Bandara Soekarno-Hatta.

(Is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!