BANJARBARU,Penasilet.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru berhasil menggagalkan peredaran narkotika skala besar yang diduga terkait jaringan internasional Fredy Pratama. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka serta menyita lebih dari 12 kilogram sabu selama pelaksanaan Operasi Antik Intan 2025.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, dalam konferensi pers di Aula Joglo Polres Banjarbaru pada Senin (14/7/2025).
Pengungkapan berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial R (34) dan S (40) di Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (KALSEL), pada 3 Juli 2025 dini hari. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 42,56 gram sabu.
“Hasil pengembangan dari kedua pelaku mengarah pada tersangka MR (23), yang ditangkap sehari kemudian di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Dari penangkapan tersebut, petugas kembali mengamankan sabu seberat 99,08 gram,” ungkap AKBP Pius.
Lebih lanjut, penggeledahan di rumah MR mengungkap penyimpanan sabu dalam jumlah besar, sehingga total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dari ketiga pelaku mencapai 12,01 kilogram sabu. Seluruh tersangka kini diamankan di Mako Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Total sabu yang diamankan diperkirakan bernilai Rp7,8 miliar dan mampu menyelamatkan lebih dari 149 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.
Operasi Antik Intan 2025: Capaian Signifikan
Sebelumnya, dalam periode 17–30 Juni 2025, Operasi Antik Intan 2025 telah mencatat capaian signifikan dengan 23 kasus yang berhasil diungkap, melibatkan 26 tersangka dan barang bukti sebanyak 189,5 gram sabu serta 69 butir ekstasi.
Sementara itu, dalam lanjutan operasi pasca-penemuan jaringan besar ini, Polres Banjarbaru mencatat pengungkapan sebagai berikut:
Satresnarkoba Polres Banjarbaru: 13 kasus, 16 tersangka, 167,9 gram sabu, 61 butir ekstasi
Polsek Banjarbaru Utara: 2 kasus, 2 tersangka, 10,18 gram sabu
Polsek Cempaka: 3 kasus, 3 tersangka, 6,65 gram sabu
Polsek Liang Anggang: 3 kasus, 3 tersangka, 12,8 gram sabu, 8 butir ekstasi
Polsek Aluh-Aluh: 1 kasus, 1 tersangka, 1,04 gram sabu
Polsek Beruntung Baru: 1 kasus, 1 tersangka, 1,11 gram sabu
Kapolres Banjarbaru menegaskan bahwa jajarannya akan terus memburu dan menindak tegas jaringan pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Banjarbaru.
“Ini komitmen kami. Tidak ada ruang bagi jaringan narkoba di Banjarbaru,” pungkas AKBP Pius.”(Red)”
Editor: Tamrin














