Satgas PKH: Ketika Hutan Dicaplok, Pengusaha Dipanggil – Tapi Sebagian Masih “Lupa Jalan ke Kantor Negara”

JAKARTA,Penasilet.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali memainkan peran klasiknya: menertibkan kawasan hutan yang “dipinjam tanpa izin” oleh para pengusaha tambang dan sawit. Sebanyak 115 perusahaan dipanggil, bukan untuk reuni atau makan siang bersama, melainkan untuk menjelaskan mengapa hutan negara berubah fungsi menjadi halaman belakang bisnis mereka.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa sektor sawit dan pertambangan masih menjadi juara bertahan dalam kategori “pelanggaran kawasan hutan” kategori yang sayangnya tidak menyediakan piala, hanya denda.

“Satgas PKH telah memanggil para pelaku usaha sektor sawit dan pertambangan yang teridentifikasi memiliki kewajiban pembayaran denda administratif,” kata Barita.

Dari 83 perusahaan sawit yang dipanggil, delapan memilih untuk “tidak hadir tanpa keterangan” mungkin sedang tersesat di labirin kebun sawit sendiri, sementara dua lainnya minta penjadwalan ulang, kemungkinan karena agenda panen lebih penting daripada panggilan negara.

Dari 73 yang hadir, 41 perusahaan sudah membayar denda, 13 menyatakan siap membayar, dan 19 lainnya mengajukan keberatan barangkali keberatan karena hutan ternyata bukan milik pribadi.

Untuk sektor pertambangan, dari 32 perusahaan yang dipanggil, dua perusahaan memilih tidak datang, delapan lainnya masih “menunggu jadwal”, dan hanya 22 yang hadir.

Dari 22 tersebut, 7 perusahaan menyanggupi pembayaran denda, 15 lainnya menyampaikan keberatan mungkin karena merasa lebih berhak atas isi perut bumi dibanding negara.

Hingga kini, Satgas PKH berhasil menarik denda sebesar Rp5,2 triliun. Namun, penertiban ini bukan sekadar soal uang. Pemerintah juga fokus mengambil kembali kawasan hutan yang selama ini “disewa gratis” oleh pengusaha, serta memulihkan aset negara.

“Penertiban ini juga mencakup penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset negara,” tegas Barita kepada media, Sabtu (17/1/2026).

Untuk sektor sawit, Satgas Garuda telah menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan, dengan 2,47 juta hektare telah diserahkan ke tiga kementerian, ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, serta KLH/BPLH. Sisanya, 1,61 juta hektare, masih diverifikasi, alias sedang dihitung ulang agar tidak “menghilang” lagi.

Sementara sektor pertambangan ditangani Satgas Halilintar, yang telah menguasai kembali 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan, mencakup komoditas strategis seperti nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga kapur/gamping, yang semuanya sebelumnya “dipinjam” tanpa nota resmi.

Satgas PKH menegaskan, negara bukan hanya piawai memanggil, tetapi juga serius menertibkan. Karena hutan bukan warisan perusahaan, melainkan titipan bangsa. Dan jika masih ada pengusaha yang menganggap aturan sebagai saran, Satgas PKH siap mengingatkan dengan surat panggilan, denda, dan pengambilalihan lahan, tentu saja.”(Tim/Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!